Berikut Detail Kesepakatan Gencatan Senjata Ukraina dan Rusia selama 30 Hari
Rabu, 12 Maret 2025 - 21:25 WIB
Baca Juga: Proposal Mesir untuk Gaza 2030 Persatukan Negara-negara Arab
Dalam pernyataan bersama hari Selasa, kedua negara mengatakan mereka sepakat untuk segera menyimpulkan perjanjian komprehensif untuk mengembangkan sumber daya mineral penting Ukraina.
Perjanjian mineral telah berjalan selama berminggu-minggu dan terombang-ambing setelah pertemuan sengit di Gedung Putih pada tanggal 28 Februari antara Presiden AS Donald Trump, yang telah lama skeptis terhadap bantuan Ukraina, dan Zelensky.
Kedua belah pihak juga menekankan pentingnya upaya bantuan kemanusiaan sebagai bagian dari proses perdamaian, khususnya selama gencatan senjata, termasuk pertukaran tawanan perang, pembebasan tahanan sipil, dan pemulangan anak-anak Ukraina yang dipindahkan secara paksa.
Kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk tim negosiasi mereka dan segera memulai negosiasi perdamaian.
2. AS Akan Berikan Bantuan Keamanan ke Ukraina
Amerika Serikat mengatakan akan segera mencabut jeda pembagian intelijen dan melanjutkan bantuan keamanan ke Ukraina. Pejabat Ukraina mengatakan pada Selasa malam bahwa bantuan dan pembagian intelijen telah dilanjutkan.Dalam pernyataan bersama hari Selasa, kedua negara mengatakan mereka sepakat untuk segera menyimpulkan perjanjian komprehensif untuk mengembangkan sumber daya mineral penting Ukraina.
Perjanjian mineral telah berjalan selama berminggu-minggu dan terombang-ambing setelah pertemuan sengit di Gedung Putih pada tanggal 28 Februari antara Presiden AS Donald Trump, yang telah lama skeptis terhadap bantuan Ukraina, dan Zelensky.
Kedua belah pihak juga menekankan pentingnya upaya bantuan kemanusiaan sebagai bagian dari proses perdamaian, khususnya selama gencatan senjata, termasuk pertukaran tawanan perang, pembebasan tahanan sipil, dan pemulangan anak-anak Ukraina yang dipindahkan secara paksa.
Kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk tim negosiasi mereka dan segera memulai negosiasi perdamaian.
Lihat Juga :