Pakistan Menghukum Mati 4 Pria karena Menghina Al-Qur'an
Minggu, 26 Januari 2025 - 08:51 WIB
Berdasarkan undang-undang penistaan agama di Pakistan, siapa pun yang terbukti bersalah menghina agama Islam dapat dijatuhi hukuman mati.
Pengacara dari keempat terdakwa, Manzoor Rahmani, mengecam vonis mati tersebut.
"Keraguan dan ketidakpastian yang muncul dalam kasus-kasus seperti itu diabaikan oleh pengadilan," kata Rahmani.
"[Hal ini mungkin] terjadi karena ketakutan akan reaksi keras dari pihak otoritas agama dan potensi kekerasan massa terhadap hakim jika terdakwa dibebaskan,” ujarnya, seperti dikutip dari RFERL, Minggu (26/1/2025).
Rahmani mengatakan bahwa dia akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut di Pengadilan Tinggi di provinsi Punjab bagian timur.
Menurut Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF), tuduhan penistaan agama, baik benar atau salah, sering kali berujung pada hukuman penjara yang panjang, hukuman mati, dan kurungan isolasi.
Pengacara dari keempat terdakwa, Manzoor Rahmani, mengecam vonis mati tersebut.
"Keraguan dan ketidakpastian yang muncul dalam kasus-kasus seperti itu diabaikan oleh pengadilan," kata Rahmani.
"[Hal ini mungkin] terjadi karena ketakutan akan reaksi keras dari pihak otoritas agama dan potensi kekerasan massa terhadap hakim jika terdakwa dibebaskan,” ujarnya, seperti dikutip dari RFERL, Minggu (26/1/2025).
Rahmani mengatakan bahwa dia akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut di Pengadilan Tinggi di provinsi Punjab bagian timur.
Menurut Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF), tuduhan penistaan agama, baik benar atau salah, sering kali berujung pada hukuman penjara yang panjang, hukuman mati, dan kurungan isolasi.
Lihat Juga :