Perintah Trump soal Kewarganegaraan akan Berdampak pada 1,2 Juta Warga India di AS
Kamis, 23 Januari 2025 - 18:15 WIB
Laporan tersebut menyoroti penumpukan imigrasi berbasis pekerjaan yang mengganggu sistem imigrasi AS.
Data Sensus AS yang dianalisis Pew Research menunjukkan AS merupakan rumah bagi sekitar 4,8 juta warga India Amerika pada tahun 2022, di mana 34% (lebih dari 1,6 juta) memperoleh kewarganegaraan Amerika berdasarkan kelahiran.
Sekitar setengah dari warga India Amerika tinggal di hanya empat negara bagian: California (20%), Texas (12%), New Jersey (9%), dan New York (7%).
Perintah tersebut telah memicu reaksi keras yang meluas di AS, dengan tokoh dan organisasi berpengaruh mengecam keputusan tersebut.
Kelompok imigran dan hak sipil, termasuk American Civil Liberties Union, mengajukan gugatan terhadap tindakan tersebut pada hari Senin.
Pengacara imigrasi yang berbasis di New York Cyrus D. Mehta dikutip Times of India yang mengatakan perintah eksekutif tersebut "jelas akan ditentang di pengadilan," meskipun pemerintahan Trump berpotensi membawa masalah tersebut "sampai ke Mahkamah Agung dengan harapan mayoritas hakim konservatif dapat menyetujui interpretasi baru Trump terhadap Amandemen ke-14."
Data Sensus AS yang dianalisis Pew Research menunjukkan AS merupakan rumah bagi sekitar 4,8 juta warga India Amerika pada tahun 2022, di mana 34% (lebih dari 1,6 juta) memperoleh kewarganegaraan Amerika berdasarkan kelahiran.
Sekitar setengah dari warga India Amerika tinggal di hanya empat negara bagian: California (20%), Texas (12%), New Jersey (9%), dan New York (7%).
Perintah tersebut telah memicu reaksi keras yang meluas di AS, dengan tokoh dan organisasi berpengaruh mengecam keputusan tersebut.
Kelompok imigran dan hak sipil, termasuk American Civil Liberties Union, mengajukan gugatan terhadap tindakan tersebut pada hari Senin.
Pengacara imigrasi yang berbasis di New York Cyrus D. Mehta dikutip Times of India yang mengatakan perintah eksekutif tersebut "jelas akan ditentang di pengadilan," meskipun pemerintahan Trump berpotensi membawa masalah tersebut "sampai ke Mahkamah Agung dengan harapan mayoritas hakim konservatif dapat menyetujui interpretasi baru Trump terhadap Amandemen ke-14."
Lihat Juga :