Imam Masjid Al-Aqsa Ekrima Sabri Tegaskan Mereka yang Terganggu Adzan Bisa Pergi
Rabu, 04 Desember 2024 - 00:01 WIB
YERUSALEM - Imam Masjid Al-Aqsa, Sheikh Ekrima Sabri, mengatakan "adzan telah bergema di langit Palestina sejak zaman muazin Rasulullah SAW, Bilal bin Rabah, semoga Allah meridhoinya, dan itu tidak akan berhenti. Mereka yang terganggu olehnya dapat pergi."
Hal ini menanggapi pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang menyerukan pelarangan masjid untuk mengumandangkan adzan.
Ben-Gvir mengeluarkan perintah kepada pimpinan polisi pendudukan untuk "menindak tegas masjid yang mengumandangkan adzan melalui pengeras suara" di wilayah Palestina yang diduduki.
Tindakan hukuman tersebut termasuk menyita pengeras suara yang digunakan untuk mengumandangkan adzan di masjid, dan jika penyitaan tidak dapat dilaksanakan, denda finansial akan dikenakan.
Sabri menegaskan, “Adzan merupakan salah satu ritual Islam, berkaitan dengan salat yang wajib, dan tidak ada seorang pun yang dapat menghalanginya. Jika adzan dilarang di menara masjid, maka adzan akan dikumandangkan di atap rumah.”
“Adzan telah dikumandangkan di Palestina sejak penaklukan Yerusalem oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, dan dikumandangkan oleh muazin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Bilal bin Rabah,” ungkap dia.
“Adzan telah berkumandang di Palestina sejak hari itu hingga hari ini, dan akan terus berkumandang hingga hari kiamat, insya Allah,” tegas dia.
Sabri menegaskan, “Mencegah adzan merupakan bentuk campur tangan dalam urusan agama, dan bertentangan dengan kebebasan beribadah, serta hak-hak yang dijamin oleh hukum internasional.”
Perang yang dilakukan Ben-Gvir terhadap adzan bukanlah hal baru. Pada akhir tahun 2016, perwakilan Yahudi ekstremis mengajukan rancangan undang-undang untuk melarang adzan di masjid-masjid di Yerusalem dan wilayah-wilayah pendudukan.
RUU tersebut dijadwalkan untuk dibahas di Knesset, tetapi pembahasannya dibatalkan pada menit-menit terakhir.
Hal ini menanggapi pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang menyerukan pelarangan masjid untuk mengumandangkan adzan.
Ben-Gvir mengeluarkan perintah kepada pimpinan polisi pendudukan untuk "menindak tegas masjid yang mengumandangkan adzan melalui pengeras suara" di wilayah Palestina yang diduduki.
Tindakan hukuman tersebut termasuk menyita pengeras suara yang digunakan untuk mengumandangkan adzan di masjid, dan jika penyitaan tidak dapat dilaksanakan, denda finansial akan dikenakan.
Sabri menegaskan, “Adzan merupakan salah satu ritual Islam, berkaitan dengan salat yang wajib, dan tidak ada seorang pun yang dapat menghalanginya. Jika adzan dilarang di menara masjid, maka adzan akan dikumandangkan di atap rumah.”
“Adzan telah dikumandangkan di Palestina sejak penaklukan Yerusalem oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, dan dikumandangkan oleh muazin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Bilal bin Rabah,” ungkap dia.
“Adzan telah berkumandang di Palestina sejak hari itu hingga hari ini, dan akan terus berkumandang hingga hari kiamat, insya Allah,” tegas dia.
Sabri menegaskan, “Mencegah adzan merupakan bentuk campur tangan dalam urusan agama, dan bertentangan dengan kebebasan beribadah, serta hak-hak yang dijamin oleh hukum internasional.”
Perang yang dilakukan Ben-Gvir terhadap adzan bukanlah hal baru. Pada akhir tahun 2016, perwakilan Yahudi ekstremis mengajukan rancangan undang-undang untuk melarang adzan di masjid-masjid di Yerusalem dan wilayah-wilayah pendudukan.
RUU tersebut dijadwalkan untuk dibahas di Knesset, tetapi pembahasannya dibatalkan pada menit-menit terakhir.
(sya)
Lihat Juga :
tulis komentar anda