Setelah Mary Jane, Indonesia Bakal Bebaskan 5 Gembong Narkoba Bali Nine
Minggu, 24 November 2024 - 13:58 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah setuju untuk memulangkan lima warga Australia anggota jaringan penyelundupan narkoba Bali Nine yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kepada Reuters pada Sabtu bahwa pemerintah juga akan mengupayakan pemulangan tahanan asal Indonesia yang dpenjara di Australia.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengangkat masalah tahanan tersebut selama pertemuan dengan Presiden Indonesia Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru, kata Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones dalam konferensi pers pada hari Sabtu.
Awal pekan ini, Indonesia mengonfirmasi bahwa Mary Jane Veloso, seorang wanita Filipina yang dijatuhi hukuman mati karena perdagangan narkoba, akan diizinkan untuk menjalani sisa hukumannya di negara asalnya.
Mary Jane adalah satu-satunya di antara sekelompok terpidana yang menerima penangguhan eksekusi pada menit terakhir tahun 2015 setelah pejabat Filipina meminta Indonesia untuk mengizinkannya bersaksi melawan anggota jaringan penyelundupan manusia dan narkoba. Sisanya, termasuk dua pemimpin jaringan Bali Nine, dieksekusi oleh regu tembak.
“Ini adalah kebijakan presiden, tetapi pada prinsipnya, presiden telah setuju atas dasar kemanusiaan," kata Supratman.
Prancis juga telah meminta pemulangan seorang tahanan, kata Supratman.
Indonesia tidak memiliki prosedur yang ditetapkan mengenai pemindahan tahanan internasional tetapi akan menangani masalah tersebut sesegera mungkin, kata Supratman, yang menekankan bahwa negara mitra harus mengakui proses peradilan Indonesia.
"Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat. Tetapi ini juga demi kepentingan kita karena kita memiliki tahanan di luar negeri," katanya.
Bali Nine adalah julukan untuk sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada tahun 2005 karena mencoba menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia.
Salah satu dari sembilan orang tersebut dibebaskan dari penjara pada tahun 2018. Yang lainnya meninggal karena kanker pada tahun yang sama.
Eksekusi terhadap dua pemimpin kelompok tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pada tahun 2015 menyebabkan keretakan hubungan diplomatik antara Australia dan Indonesia. Australia saat itu menarik duta besarnya sebagai bentuk protes.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kepada Reuters pada Sabtu bahwa pemerintah juga akan mengupayakan pemulangan tahanan asal Indonesia yang dpenjara di Australia.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengangkat masalah tahanan tersebut selama pertemuan dengan Presiden Indonesia Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru, kata Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones dalam konferensi pers pada hari Sabtu.
Baca Juga
Awal pekan ini, Indonesia mengonfirmasi bahwa Mary Jane Veloso, seorang wanita Filipina yang dijatuhi hukuman mati karena perdagangan narkoba, akan diizinkan untuk menjalani sisa hukumannya di negara asalnya.
Mary Jane adalah satu-satunya di antara sekelompok terpidana yang menerima penangguhan eksekusi pada menit terakhir tahun 2015 setelah pejabat Filipina meminta Indonesia untuk mengizinkannya bersaksi melawan anggota jaringan penyelundupan manusia dan narkoba. Sisanya, termasuk dua pemimpin jaringan Bali Nine, dieksekusi oleh regu tembak.
“Ini adalah kebijakan presiden, tetapi pada prinsipnya, presiden telah setuju atas dasar kemanusiaan," kata Supratman.
Prancis juga telah meminta pemulangan seorang tahanan, kata Supratman.
Indonesia tidak memiliki prosedur yang ditetapkan mengenai pemindahan tahanan internasional tetapi akan menangani masalah tersebut sesegera mungkin, kata Supratman, yang menekankan bahwa negara mitra harus mengakui proses peradilan Indonesia.
"Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat. Tetapi ini juga demi kepentingan kita karena kita memiliki tahanan di luar negeri," katanya.
Bali Nine adalah julukan untuk sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada tahun 2005 karena mencoba menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia.
Salah satu dari sembilan orang tersebut dibebaskan dari penjara pada tahun 2018. Yang lainnya meninggal karena kanker pada tahun yang sama.
Eksekusi terhadap dua pemimpin kelompok tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pada tahun 2015 menyebabkan keretakan hubungan diplomatik antara Australia dan Indonesia. Australia saat itu menarik duta besarnya sebagai bentuk protes.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mas)
tulis komentar anda