Kelaparan Melanda Gaza, 100 Truk Bantuan Dijarah

Sabtu, 23 November 2024 - 13:15 WIB
Warga Palestina, termasuk anak-anak dan remaja, dalam kerumunan yang padat, memegang panci dan wajan saat mereka berusaha meraih makanan yang didistribusikan di tengah serangan gencar Israel di Khan Yunis, Gaza pada 22 November 2024. Foto/Abed Rahim Khati
GAZA - Bencana kemanusiaan di Gaza semakin parah akibat hancurnya hukum dan ketertiban, serta konflik antara Israel dan Palestina yang membuat daerah kantong itu tidak dapat dihuni.

Pernyataan itu diungkap seorang pejabat senior badan bantuan utama PBB di sana, UNRWA, pada hari Jumat (22/11/2024), Reuters melaporkan.

Pejabat UNRWA, Natalie Boucly, juga mengatakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap politisi senior Israel serta seorang pemimpin Hamas oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) berarti akan ada perhitungan atas penderitaan yang menimpa jutaan orang.

"Pada dasarnya seluruh penduduk Gaza sangat membutuhkan bantuan di tengah bencana kelaparan yang mengancam," ujar Boucly, wakil Komisaris Jenderal UNRWA untuk program dan kemitraan.



Parlemen Israel mengesahkan undang-undang bulan lalu yang akan melarang UNRWA beroperasi di negara itu saat mulai berlaku pada akhir Januari.

Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini, mengatakan, “Penerapan aturan itu akan menimbulkan konsekuensi yang sangat buruk."

Berbicara di konferensi di Siprus, Boucly mengatakan 500 truk bantuan pra-perang yang memasuki daerah kantong Palestina setiap hari kini telah berkurang menjadi 37 truk, dan pasokan tersebut kini berisiko dijarah geng-geng kriminal.

Hampir 100 truk yang membawa makanan untuk warga Palestina dijarah dengan kejam pada 16 November setelah memasuki Gaza dalam salah satu kehilangan bantuan terburuk selama 13 bulan perang di daerah kantong tersebut.

“Gaza telah menjadi tidak layak huni,” ujar dia, menyebut situasi tersebut sebagai kegagalan kemanusiaan.

“Harus ada akuntabilitas atas semua pelanggaran berat hukum internasional yang terjadi. Diterbitkannya surat perintah penangkapan ICC kemarin terhadap tiga orang merupakan awal dari akuntabilitas tersebut,” tegas dia.

Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah pada hari Kamis untuk penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan pemimpin militer Hamas Ibrahim Al-Masri yang dikenal sebagai Mohammed Deif, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Israel melanjutkan genosida di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 44.000 warga Palestina. Lebih dari 104.000 orang terluka akibat serangan barbar rezim apartheid Zionis.

(sya)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More