Sekjen PBB Dukung Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Jum'at, 22 November 2024 - 16:01 WIB
Menanggapi pertanyaan Anadolu tentang tanggung jawab negara anggota terhadap putusan ICC, dia mengatakan, "Secara keseluruhan, negara anggota telah menandatangani berbagai perjanjian, organisasi, dan piagam. Jika Anda menandatanganinya, penting untuk memenuhi kewajiban. Namun, ini berlaku untuk semuanya."
Dia menahan diri untuk tidak menyebut serangan Israel di Jalur Gaza sebagai "genosida" atau "kejahatan perang", tetapi mengatakan kepada Anadolu bahwa, "Berbagai bagian PBB, termasuk Sekretaris Jenderal, dan termasuk Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia, menurut saya, telah sangat jelas dalam keprihatinan mereka tentang pelanggaran mencolok hukum internasional yang telah kita lihat."
Ketika ditanya apakah kemungkinan kontak Sekjen PBB dengan individu yang mendapat surat perintah penangkapan dapat merusak kinerja ICC, Dujarric mengatakan, “Sekjen menghormati kinerja ICC. Dia menghormati independensinya.”
“Seperti yang telah saya katakan, ada pedoman yang jelas yang telah disetujui antara Mahkamah Pidana Internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang cara bagi Sekjen atau pejabat senior untuk terus melakukan pekerjaan mereka,” imbuh dia.
Baca juga: Eks Panglima Militer Ukraina Tegaskan Hampir Tak Ada Peluang Bertahan Hidup
Dia menahan diri untuk tidak menyebut serangan Israel di Jalur Gaza sebagai "genosida" atau "kejahatan perang", tetapi mengatakan kepada Anadolu bahwa, "Berbagai bagian PBB, termasuk Sekretaris Jenderal, dan termasuk Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia, menurut saya, telah sangat jelas dalam keprihatinan mereka tentang pelanggaran mencolok hukum internasional yang telah kita lihat."
Ketika ditanya apakah kemungkinan kontak Sekjen PBB dengan individu yang mendapat surat perintah penangkapan dapat merusak kinerja ICC, Dujarric mengatakan, “Sekjen menghormati kinerja ICC. Dia menghormati independensinya.”
“Seperti yang telah saya katakan, ada pedoman yang jelas yang telah disetujui antara Mahkamah Pidana Internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang cara bagi Sekjen atau pejabat senior untuk terus melakukan pekerjaan mereka,” imbuh dia.
Baca juga: Eks Panglima Militer Ukraina Tegaskan Hampir Tak Ada Peluang Bertahan Hidup
(sya)
Lihat Juga :