Hong Kong Penjarakan 45 Aktivis Demokrasi dalam Sidang Bersejarah

Selasa, 19 November 2024 - 11:22 WIB
Hong Kong penjarakan 45 aktivis pro-demokrasi dalam persidangan berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang bersejarah. Foto/Kyle Lam/HKFP
HONG KONG - Pengadilan Tinggi Hong Kong pada hari Selasa (19/11/2024) menjatuhkan hukuman penjara hingga 10 tahun kepada 45 aktivis pro-demokrasi dalam persidangan berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang bersejarah.

Putusan itu telah merusak gerakan demokrasi kota yang dulunya bersemangat dan menuai kecaman internasional.

Sebanyak 47 aktivis pro-demokrasi ditangkap dan didakwa pada tahun 2021 dengan tuduhan konspirasi untuk melakukan subversi berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan China dan menghadapi hukuman penjara hingga seumur hidup.

Hong Kong merupakan wilayah administrasi khusus dari Republik Rakyat China.





Benny Tai, mantan sarjana hukum yang dicap sebagai "pengorganisir" 47 aktivis pro-demokrasi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Dakwaan para aktivis itu terkait dengan penyelenggaraan "pemilu pendahuluan" tidak resmi pada tahun 2020 untuk memilih kandidat terbaik untuk pemilu legislatif.

Para aktivis, menurut tuduhan jaksa, berencana melumpuhkan pemerintah dengan melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu jika mereka terpilih dalam pemilu.

Amerika Serikat (AS) mengkritik sidang vonis terhadap puluhan aktivis pro-demokrasi tersebut sebagai "bermotif politik" dan mengatakan para demokrat tersebut harus dibebaskan karena mereka telah berpartisipasi secara damai dalam kegiatan politik yang sah.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More