Hong Kong Penjarakan 45 Aktivis Demokrasi dalam Sidang Bersejarah

Selasa, 19 November 2024 - 11:22 WIB
Hong Kong penjarakan 45 aktivis pro-demokrasi dalam persidangan berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang bersejarah. Foto/Kyle Lam/HKFP
HONG KONG - Pengadilan Tinggi Hong Kong pada hari Selasa (19/11/2024) menjatuhkan hukuman penjara hingga 10 tahun kepada 45 aktivis pro-demokrasi dalam persidangan berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang bersejarah.

Putusan itu telah merusak gerakan demokrasi kota yang dulunya bersemangat dan menuai kecaman internasional.



Sebanyak 47 aktivis pro-demokrasi ditangkap dan didakwa pada tahun 2021 dengan tuduhan konspirasi untuk melakukan subversi berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan China dan menghadapi hukuman penjara hingga seumur hidup.

Hong Kong merupakan wilayah administrasi khusus dari Republik Rakyat China.

Baca Juga: Penindasan China Berlanjut, 2 Jurnalis Hong Kong Dipenjara atas Penghasutan

Benny Tai, mantan sarjana hukum yang dicap sebagai "pengorganisir" 47 aktivis pro-demokrasi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!