Iran Tuntut AS Bayar Ganti Rugi Senilai Rp 15.898 Triliun

Minggu, 17 November 2024 - 21:14 WIB
Iran akan menuntut AS membayar ganti rugi karena sanksi yang dijatuhkan. Foto/Tasnim
TEHERAN - Iran menuntut Amerika Serikat (AS) untuk membayar ganti rugi senilai USD1 triliun atau Rp15.898 triliun.

"AS berutang satu triliun dolar kepada Iran atas sanksi ekonomi selama puluhan tahun," kata seorang pejabat senior di Teheran, Ali Shamkhani, dilansir RT. Dia juga menuduh Washington mendukung terorisme.

Ali Shamkhani, yang menjabat sebagai sekretaris Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, menuduh Barat yang dipimpin AS – yang disebutnya sebagai “Front Arogan” – mencoba “menggunakan berbagai trik dalam bentuk perang hibrida mereka sendiri” untuk melemahkan negara tersebut.



Pejabat tersebut mengklaim bahwa “Amerika sendiri secara terbuka mengakui bahwa mereka membentuk [kelompok teroris] ISIS dan Al-Qaeda” dalam upaya untuk menciptakan keretakan antara Iran dan negara-negara tetangganya, serta untuk melindungi sekutunya dan musuh bebuyutan Teheran, Israel.

Shamkhani kemudian mengecam sanksi AS terhadap Iran, yang pertama kali diperkenalkan setelah Revolusi Islam 1979. "Amerika harus membayar ganti rugi satu triliun dolar kepada Iran karena mereka telah menahan negara kita selama 25 tahun," katanya.



Selama beberapa dekade sejak Revolusi Islam, AS telah memberlakukan beberapa putaran sanksi ekonomi terhadap Iran sambil menunjuknya sebagai "negara sponsor terorisme." Satu-satunya pemulihan hubungan yang penting antara kedua negara terjadi pada tahun 2015, ketika Teheran setuju untuk mengekang program nuklirnya dengan imbalan keringanan sanksi sebagian.

Namun, pada tahun 2018, pemerintahan Donald Trump secara sepihak menarik diri dari perjanjian tersebut, memberlakukan kembali sanksi yang menargetkan industri minyak dan keuangan Iran.

Pada tahun 2021, mantan Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif mengklaim bahwa sanksi AS telah menimbulkan kerugian senilai $1 triliun pada ekonomi Iran sambil menuntut kompensasi dari Washington sebagai prasyarat untuk kembali ke kesepakatan nuklir.

Komentar Shamkhani muncul setelah pengadilan Iran memutuskan pada Desember 2023 bahwa pemerintah AS, termasuk Departemen Pertahanan AS, Presiden terpilih Donald Trump, mantan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, Badan Keamanan Nasional, dan CIA, harus membayar ganti rugi hampir USD50 miliar atas pembunuhan Qasem Soleimani, kepala Pasukan Quds Iran, pada tahun 2020, serta mengeluarkan permintaan maaf publik kepada lebih dari 3.000 warga negara Iran yang mengajukan gugatan tersebut.
(ahm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More