Tuding NYPD Berkonspirasi Bunuh Malcolm X, Keluarga Tuntut Ganti Rugi Rp1,6 Triliun
Sabtu, 16 November 2024 - 07:17 WIB
Keluarga Malcolm X menggugat NYPD dan lembaga federal berkonspirasi untuk membunuh tokoh perjuangan kulit hitam itu. Foto/X/@AttorneyCrump
WASHINGTON - Keluarga Malcolm X menggugat lembaga penegak hukum federal dan Departemen Kepolisian New York (NYPD) pada hari Jumat karena diduga berkonspirasi untuk membunuh pemimpin hak-hak sipil yang terbunuh.
Gugatan atas kematian yang salah, yang menuntut ganti rugi sebesar USD100 juta atau setara Rp1,6 triliun yang diajukan oleh Ilyasah Shabazz, putri Malcolm, dan anggota keluarga lainnya.
Gugatan tersebut menyebutkan nama pemerintah AS, Departemen Kehakiman, FBI, CIA, dan NYPD, dengan mengatakan bahwa lembaga-lembaga tersebut mengetahui sebelumnya rencana untuk membunuh Malcolm, tetapi tidak melakukan apa pun untuk menghentikannya, dan kemudian berupaya menutupi keterlibatan mereka.
"Kami yakin semua bersekongkol untuk membunuh Malcolm X, salah satu pemimpin pemikiran terhebat di abad ke-21," kata Ben Crump, seorang pengacara Hak Sipil yang mewakili keluarga tersebut, dalam sebuah konferensi pers, dilansir Middle East Monitor.
Gugatan atas kematian yang salah, yang menuntut ganti rugi sebesar USD100 juta atau setara Rp1,6 triliun yang diajukan oleh Ilyasah Shabazz, putri Malcolm, dan anggota keluarga lainnya.
Gugatan tersebut menyebutkan nama pemerintah AS, Departemen Kehakiman, FBI, CIA, dan NYPD, dengan mengatakan bahwa lembaga-lembaga tersebut mengetahui sebelumnya rencana untuk membunuh Malcolm, tetapi tidak melakukan apa pun untuk menghentikannya, dan kemudian berupaya menutupi keterlibatan mereka.
"Kami yakin semua bersekongkol untuk membunuh Malcolm X, salah satu pemimpin pemikiran terhebat di abad ke-21," kata Ben Crump, seorang pengacara Hak Sipil yang mewakili keluarga tersebut, dalam sebuah konferensi pers, dilansir Middle East Monitor.
Lihat Juga :