Pengadilan Afrika Selatan Melarang Azan Masjid Durban Terlalu Keras
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 06:46 WIB
JOHANNESBURG - Sebuah pengadilan di Afrika Selatan memutuskan azan di sebuah masjid di Durban terlalu keras dan memerintahkannya dipelankan setelah ada keluhan dari warga sekitar.
Hakim Sidwell Mngadi dari Pengadilan Tinggi Kwazulu-Natal di Durban mengeluarkan perintah pengadilan terhadap masjid untuk memastikan azan tidak terdengar di dalam rumah tetangga di seberang jalan.
Kasus tersebut diajukan oleh Chandra Ellaurie, warga Hindu, yang tinggal di seberang Madrasah Talemuddeen Islamic Institute di Isipingo Beach. Ellaurie berargumen bahwa azan yang terlalu keras membuatnya tidak bisa menikmati hak propertinya.
Pada hari Rabu, pihak Madrasah Talemuddeen Islamic Institute mengatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. (Baca: Muazin Hagia Sophia Meninggal, Penyebabnya Serangan Jantung )
“Kedekatan properti pemohon dengan Madrasah dan banyaknya bukti azan...menciptakan kemungkinan yang mendukung versi pemohon bahwa azan mengganggu ruang pribadinya,” kata Hakim Mngadi dalam keterangan pertimbangannya.
Ellaurie mengeluhkan azan atau panggilan untuk salat bagi umat Islam memberikan lingkungan suasana Muslim yang berbeda. Tak hanya memohon azan dilarang, dia juga memohon agar lembaga itu ditutup. Namun, Mngadi menolak permohonan penutupan Madrasah Talemuddeen Islamic Institute
Hakim memerintahkan azan tidak boleh terdengar di dalam rumah Ellaurie.
Mohammed Patel, ketua Asosiasi Muslim Isipingo, mengatakan masjid tidak bermaksud untuk menggunakan amplifikasi suara eksternal lebih lanjut.
Komisi Hak Asasi Manusia
Hakim Sidwell Mngadi dari Pengadilan Tinggi Kwazulu-Natal di Durban mengeluarkan perintah pengadilan terhadap masjid untuk memastikan azan tidak terdengar di dalam rumah tetangga di seberang jalan.
Kasus tersebut diajukan oleh Chandra Ellaurie, warga Hindu, yang tinggal di seberang Madrasah Talemuddeen Islamic Institute di Isipingo Beach. Ellaurie berargumen bahwa azan yang terlalu keras membuatnya tidak bisa menikmati hak propertinya.
Pada hari Rabu, pihak Madrasah Talemuddeen Islamic Institute mengatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. (Baca: Muazin Hagia Sophia Meninggal, Penyebabnya Serangan Jantung )
“Kedekatan properti pemohon dengan Madrasah dan banyaknya bukti azan...menciptakan kemungkinan yang mendukung versi pemohon bahwa azan mengganggu ruang pribadinya,” kata Hakim Mngadi dalam keterangan pertimbangannya.
Ellaurie mengeluhkan azan atau panggilan untuk salat bagi umat Islam memberikan lingkungan suasana Muslim yang berbeda. Tak hanya memohon azan dilarang, dia juga memohon agar lembaga itu ditutup. Namun, Mngadi menolak permohonan penutupan Madrasah Talemuddeen Islamic Institute
Hakim memerintahkan azan tidak boleh terdengar di dalam rumah Ellaurie.
Mohammed Patel, ketua Asosiasi Muslim Isipingo, mengatakan masjid tidak bermaksud untuk menggunakan amplifikasi suara eksternal lebih lanjut.
Komisi Hak Asasi Manusia
tulis komentar anda