Turki Puji Vonis Penjara Seumur Hidup Teroris Christchurch

Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:21 WIB
Turki memuji vonis penjara seumur hidup tanpa kemungkinan bebas bersyarat bagi teroris Christchurch, Brenton Tarrant. Foto/Anadolu
ANKARA - Turki menyambut baik vonis penjara seumur hidup tanpa yang dijatuhkan kepada teroris yang menyerang jemaah di dua masjid di kota Christchurch, Selandia Baru, tahun lalu.

Warga negara Australia, Brenton Tarrant (29) akan dipenjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Ini adalah untuk pertama kalinya vonis tersebut dijatuhkan di Selandia Baru .



“Pada 15 Maret 2019, seorang teroris menembaki dua masjid dan menewaskan 51 orang, termasuk warga negara Turki Zekeriya Turan, dan melukai 40 lainnya, termasuk warga kami Mustafa Boztas dan Temel Atacocugu," kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan. (Baca: Keluarga Korban pada Teroris Christchurch: Anda Telah Kehilangan Kemanusiaan )

"Kami dengan senang hati mencatat bahwa keputusan pengadilan untuk teroris ini adalah 'hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat,' yang merupakan hukuman paling berat di Selandia Baru," sambung pernyataan itu seperti dilansir dari Anadolu, Kamis (27/8/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!