AS Tuntut Rp1,5 Triliun Pemilik Kapal yang Hancurkan Jembatan Baltimore

Kamis, 19 September 2024 - 10:22 WIB
"Dengan gugatan perdata ini, Departemen Kehakiman berupaya untuk memastikan bahwa biaya pembersihan saluran dan pembukaan kembali Pelabuhan Baltimore ditanggung oleh perusahaan yang menyebabkan kecelakaan, bukan oleh pembayar pajak Amerika," lanjut pernyataan Jaksa Agung.

Departemen Kehakiman mengatakan gugatan tersebut ditujukan untuk memulihkan lebih dari USD100 juta biaya yang dikeluarkan dalam menanggapi bencana dan untuk menyingkirkan berton-ton puing jembatan.

Kapal M/V Dali kehilangan daya saat meninggalkan pelabuhan Baltimore menuju Sri Lanka dan menabrak jembatan.

Wakil Kepala Jaksa Agung Benjamin Mizer mengatakan pemilik dan operator Dali sangat menyadari masalah getaran pada kapal yang dapat menyebabkan pemadaman listrik.

"Namun alih-alih mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan, mereka melakukan yang sebaliknya," katanya.

"Karena kelalaian, salah urus, dan, terkadang, keinginan untuk memangkas biaya, mereka mengonfigurasi sistem kelistrikan dan mekanik kapal dengan cara yang mencegah sistem tersebut untuk dapat dengan cepat memulihkan propulsi dan kemudi setelah pemadaman listrik," kata Mizer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!