Pria AS Ini Dapat Kompensasi Rp770 Miliar setelah Jalani 10 Tahun Penjara
Rabu, 11 September 2024 - 17:34 WIB
Marcel Brown, 34, mendapatkan kompensasi Rp770 miliar. Foto/WTW News
WASHINGTON - Seorang pria di Amerika Serikat telah diberikan ganti rugi sebesar USD50 juta atau setara Rp770 miliars setelah dihukum secara salah atas pembunuhan dalam pembayaran terbesar dalam sejarah AS.
Marcel Brown, 34, dijatuhi hukuman 35 tahun penjara setelah dihukum karena menjadi kaki tangan dalam penembakan pria berusia 19 tahun di sisi barat Chicago pada tahun 2008.
Melansir Al Jazeera, Brown menjalani hukuman 10 tahun penjara sebelum dibebaskan pada tahun 2018 setelah pengadilan membatalkan hukumannya dan jaksa menolak semua dakwaan terhadapnya.
Setelah persidangan selama dua minggu, juri di Pengadilan Distrik AS di Chicago pada hari Senin memberikan ganti rugi kepada Brown setelah menemukan bahwa polisi telah memalsukan bukti dan memaksa pengakuan palsunya.
Marcel Brown, 34, dijatuhi hukuman 35 tahun penjara setelah dihukum karena menjadi kaki tangan dalam penembakan pria berusia 19 tahun di sisi barat Chicago pada tahun 2008.
Melansir Al Jazeera, Brown menjalani hukuman 10 tahun penjara sebelum dibebaskan pada tahun 2018 setelah pengadilan membatalkan hukumannya dan jaksa menolak semua dakwaan terhadapnya.
Setelah persidangan selama dua minggu, juri di Pengadilan Distrik AS di Chicago pada hari Senin memberikan ganti rugi kepada Brown setelah menemukan bahwa polisi telah memalsukan bukti dan memaksa pengakuan palsunya.
Lihat Juga :