Menkeu Israel Bezalel Smotrich: Misi Hidup Saya Gagalkan Pembentukan Negara Palestina

Selasa, 10 September 2024 - 08:34 WIB
Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich secara terbuka mengatakan misi hidupnya adalah menggagalkan pendirian Negara Palestina. Foto/Yonatan Sindel/Flash90/Times of Israel
TEL AVIV - Menteri Keuangan (Menkeu) Israel Bezalel Smotrich secara terbuka mengatakan bahwa misi hidupnya adalah menggagalkan pendirian Negara Palestina.

Dia mengaku berupaya untuk memberikan 500.000 pemukim ilegal di Tepi Barat—wilayah Palestina yang diduduki Israel—hak yang sama dengan setiap warga negara di Israel.

“Saya akan terus bekerja dengan sekuat tenaga untuk memungkinkan setengah juta pemukim yang berada di garis depan dan di bawah tembakan untuk menikmati hak yang sama dengan setiap warga negara di Israel dan untuk menetapkan fakta di lapangan yang akan mencegah pembentukan Negara Palestina,” tulis Smotrich di X.





“Misi hidup saya adalah membangun Tanah Israel dan menggagalkan pembentukan Negara Palestina yang akan membahayakan Negara Israel,” lanjut dia, seperti dikutip dari Middle East Monitor, Selasa (10/9/2024).

“Ini bukan masalah politik. Ini masalah nasional dan eksistensial,” imbuh pemimpin Partai Zionisme Religius tersebut.

Smotrich bertanggung jawab atas urusan permukiman di Tepi Barat.

Tepi Barat adalah tempat bagi sekitar setengah juta pemukim ilegal Israel, selain lebih dari 230.000 pemukim di Yerusalem Timur yang diduduki.

Juli lalu, Knesset (Parlemen) mengeluarkan resolusi yang menolak pembentukan Negara Palestina, menyebutnya sebagai “ancaman eksistensial” bagi Israel.

Ketegangan meningkat di seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki ketika Israel terus melancarkan serangannya di Jalur Gaza, yang telah menewaskan hampir 41.100 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, sejak 7 Oktober 2023.

Setidaknya 692 orang telah tewas dan lebih dari 5.700 orang terluka akibat tembakan pasukan Israel di wilayah Tepi Barat, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.

Pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional (ICJ) telah menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina sebagai tindakan melanggar hukum dan mengatakan bahwa pendudukan tersebut harus diakhiri secepat mungkin dengan membayar ganti rugi kepada warga Palestina.
(mas)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More