Jaksa ICC Desak Hakim Segera Tetapkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Menhan Israel
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 07:45 WIB
“Sudah menjadi hukum yang berlaku bahwa Pengadilan memiliki yurisdiksi dalam situasi ini,” tegas berkas tersebut, menolak argumen hukum berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Oslo dan pernyataan Israel bahwa mereka sedang melakukan penyelidikannya sendiri terhadap dugaan kejahatan perang.
Jaksa ICC mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant, serta pemimpin Hamas Yahya Sinwar, kepala militer Mohammed Al-Masri dan pemimpin politik Hamas lainnya, Ismail Haniyeh, memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Haniyeh dibunuh di Iran akhir Juli. Pengadilan sejak itu menolak mengomentari laporan kematiannya.
Israel mengklaim telah membunuh Al-Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif, dalam serangan udara lainnya, tetapi Hamas membantah berita tersebut.
Sekitar 1.200 orang tewas dalam serangan awal Hamas dan sekitar 250 orang disandera, menurut hitungan Israel.
Jaksa ICC mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant, serta pemimpin Hamas Yahya Sinwar, kepala militer Mohammed Al-Masri dan pemimpin politik Hamas lainnya, Ismail Haniyeh, memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Haniyeh dibunuh di Iran akhir Juli. Pengadilan sejak itu menolak mengomentari laporan kematiannya.
Israel mengklaim telah membunuh Al-Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif, dalam serangan udara lainnya, tetapi Hamas membantah berita tersebut.
Sekitar 1.200 orang tewas dalam serangan awal Hamas dan sekitar 250 orang disandera, menurut hitungan Israel.
Lihat Juga :