Kamala Harris Didesak Gunakan Amandemen Ke-25 untuk Gulingkan Presiden Joe Biden

Senin, 22 Juli 2024 - 10:48 WIB
“Jika Joe Biden tidak memiliki kemampuan kognitif untuk mencalonkan diri kembali, dia tidak memiliki kemampuan kognitif untuk menjalani sisa masa jabatannya,” tulis Mace di media sosial, di samping salinan resolusi tersebut.

Resolusi tersebut menyatakan; “Presiden tidak dapat menjalankan tugas dan wewenang kantornya dengan sukses dan Harris harus segera menjadi penanggung jawab (Pj) Presiden."

Amandemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat mengatur tata cara penggantian presiden atau wakil presiden jika mereka meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak layak menjabat.

Amandemen tersebut diratifikasi setelah pembunuhan presiden ke-35 John F Kennedy, yang menyebabkan negara tersebut tidak memiliki wakil presiden selama 14 bulan ketika wakil presiden Lyndon B Johnson dilantik sebagai presiden ke-36 setelah kematian Kennedy.

Berdasarkan Pasal 4 amandemen tersebut, Harris dan mayoritas anggota Kabinet harus menyatakan Biden tidak layak menjabat agar dia bisa digulingkan, dan ada cara bagi presiden untuk melawan langkah tersebut dan meminta agar keputusan tersebut disetujui oleh Kongres.

Pasal ini tidak pernah digunakan tetapi ada seruan agar pasal ini digunakan pada Trump pada tahun 2021 setelah kerusuhan di US Capitol 6 Januari.

Seperti yang dilaporkan oleh penulis politik senior CNN, Zach Wolf pada saat itu, batasan yang ditetapkan oleh amandemen untuk memecat seorang presiden “sangat tinggi”.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS mengeluarkan resolusi yang secara resmi meminta Wakil Presiden Mike Pence untuk menerapkan Amandemen ke-25 untuk memaksa Trump turun dari jabatannya sebelum Biden dilantik pada 20 Januari. Namun Pence menolak seruan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!