Dua Kandidat Kuat Capres AS dan Anggota Keluarganya Terjerat Kasus Hukum
Rabu, 12 Juni 2024 - 08:30 WIB
Petugas masa percobaan kemudian akan menulis laporan dan menyerahkannya kepada Hakim Merchan.
Mantan presiden tersebut menghadapi masa percobaan hingga empat tahun penjara. Beberapa ahli hukum berpendapat Trump tidak mungkin menghadapi hukuman penjara karena usianya, kurangnya catatan kriminal, dan faktor-faktor lainnya.
Adapun Putra Presiden AS Joe Biden, Hunter Biden, dinyatakan bersalah oleh juri pengadilan Delaware atas tiga dakwaan federal terkait kepemilikan senjata api saat kecanduan narkoba.
Hunter Biden dituduh berbohong pada formulir pembelian senjata pada tahun 2018, dengan memberikan kesaksian palsu bahwa dia bukan pecandu narkoba, padahal sebenarnya dia menggunakan kokain pada saat itu.
Putusan hari Selasa (11/6/2024) tersebut berarti Hunter adalah putra pertama presiden AS yang sedang menjabat yang dihukum di pengadilan federal.
Dia dapat dijatuhi hukuman hingga 25 tahun penjara, meskipun hukumannya diperkirakan akan jauh lebih ringan.
Selama persidangan selama sepekan, juri mendengarkan rincian tentang riwayat Hunter dengan narkoba, serta kesaksian dari mantan pasangan romantisnya.
Mereka juga melihat pesan pribadi dan foto pribadinya. Jaksa penuntut telah mengajukan laptop Hunter Biden, laptop yang sama yang memicu skandal tahun 2020 setelah putra presiden meninggalkannya di bengkel Delaware, sebagai bukti.
Mantan istri Hunter dan dua mantan pacarnya bersaksi tentang penggunaan kokain dan upayanya yang gagal untuk berhenti.
Meskipun Hunter tidak bersaksi, saksi kunci yang memberatkannya adalah Hallie Biden, janda mendiang saudara laki-lakinya, Beau, dan pasangan romantisnya dalam jangka pendek.
Mantan presiden tersebut menghadapi masa percobaan hingga empat tahun penjara. Beberapa ahli hukum berpendapat Trump tidak mungkin menghadapi hukuman penjara karena usianya, kurangnya catatan kriminal, dan faktor-faktor lainnya.
Adapun Putra Presiden AS Joe Biden, Hunter Biden, dinyatakan bersalah oleh juri pengadilan Delaware atas tiga dakwaan federal terkait kepemilikan senjata api saat kecanduan narkoba.
Hunter Biden dituduh berbohong pada formulir pembelian senjata pada tahun 2018, dengan memberikan kesaksian palsu bahwa dia bukan pecandu narkoba, padahal sebenarnya dia menggunakan kokain pada saat itu.
Putusan hari Selasa (11/6/2024) tersebut berarti Hunter adalah putra pertama presiden AS yang sedang menjabat yang dihukum di pengadilan federal.
Dia dapat dijatuhi hukuman hingga 25 tahun penjara, meskipun hukumannya diperkirakan akan jauh lebih ringan.
Selama persidangan selama sepekan, juri mendengarkan rincian tentang riwayat Hunter dengan narkoba, serta kesaksian dari mantan pasangan romantisnya.
Mereka juga melihat pesan pribadi dan foto pribadinya. Jaksa penuntut telah mengajukan laptop Hunter Biden, laptop yang sama yang memicu skandal tahun 2020 setelah putra presiden meninggalkannya di bengkel Delaware, sebagai bukti.
Mantan istri Hunter dan dua mantan pacarnya bersaksi tentang penggunaan kokain dan upayanya yang gagal untuk berhenti.
Meskipun Hunter tidak bersaksi, saksi kunci yang memberatkannya adalah Hallie Biden, janda mendiang saudara laki-lakinya, Beau, dan pasangan romantisnya dalam jangka pendek.
Lihat Juga :
tulis komentar anda