14 Aktivis Didakwa di Hong Kong, Bentuk Penghinaan China terhadap Demokrasi

Sabtu, 08 Juni 2024 - 10:01 WIB
Sebanyak 14 aktivis pro-demokrasi didakwa di pengadilan Hong Kong. Kelompok HAM menyebutnya sebagai bentuk penghinaan China terhadap demokrasi. Foto/Kyle Lam/HKFP
HONG KONG - Niat China untuk memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional yang kontroversial di Hong Kong kembali menjadi jelas setelah kota semi-otonom itu mempidanakan 14 aktivis dalam sebuah persidangan keamanan nasional terbesar di sana.

Baru-baru ini, pengadilan Hong Kong telah mendakwa 14 aktivis pro-demokrasi dan mantan pejabat terpilih, termasuk seorang warga negara Australia.

Mereka didakwa berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan China pada 2020 untuk menghukum kritikus dan membungkam para pembangkang seperti yang telah dijelaskan oleh sejumlah kelompok hak asasi manusia (HAM).

Menurut laporan The Epoch Times dan dikutip The Hong Kong Post, Sabtu (8/6/2024), para aktivis didakwa dengan "konspirasi melakukan subversi”.



Banyak orang, termasuk mantan politisi terpilih, pemimpin aksi protes, organisator buruh dan akademisi, yang berusia antara 26 hingga 68 tahun, telah mendekam di tahanan praperadilan Hong Kong sejak penangkapan mereka pada Januari 2021.



Sebelumnya, 31 terdakwa telah mengaku bersalah, berharap hukuman mereka bisa menjadi lebih ringan, menurut sejumlah laporan.

The Epoch Times juga melaporkan bahwa jaksa penuntut menyebut lima terdakwa sebagai "penggerak utama”, yang menunjukkan kemungkinan hukuman berat hingga penjara seumur hidup.

Dari kelima terdakwa, hanya satu yang mengaku tidak bersalah dan kemudian dihukum, sementara satu lainnya mengaku bersalah. Tiga orang memutuskan menjadi saksi dengan imbalan hukuman yang lebih ringan, dan dua mantan anggota dewan distrik telah dibebaskan, menurut laporan The Epoch Times.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More