DPR AS Dukung Pemberian Sanksi pada ICC karena Ingin Buru Pemimpin Israel

Rabu, 05 Juni 2024 - 07:44 WIB
Ketua DPR Mike Johnson, Republikan dari Louisiana, AS. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) pada Selasa (4/6/2024) memberikan suara untuk menghukum Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) karena berpikir untuk mendakwa para pemimpin Israel atas kejahatan perang di Gaza.

Jaksa ICC Karim Khan telah meminta surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta tiga pemimpin utama kelompok pejuang Palestina Hamas.

Meskipun pengadilan belum menyetujui permintaan tersebut, anggota parlemen Amerika telah bergerak untuk memastikan hal itu tidak terjadi.

“Gagasan bahwa mereka akan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk perdana menteri Israel, menteri pertahanan Israel pada saat mereka berjuang untuk keberadaan negara mereka melawan kejahatan Hamas sebagai proksi Iran tidak masuk akal bagi kami,” ujar Ketua DPR Mike Johnson, Republikan dari Louisiana, pada Selasa. “Dan seperti yang saya katakan beberapa minggu lalu, ICC harus dihukum atas tindakan ini.”

Usulan sanksi untuk ICC tersebut disahkan dengan 247 suara mendukung dan 155 suara menentang.



Semua anggota Partai Republik dan 42 anggota Partai Demokrat pro-Israel memberikan suara setuju.

Namun, anggota partai Presiden Joe Biden lainnya menolak karena mereka menentang sanksi yang menjadi inti dari usulan Partai Republik.



Disponsori oleh Chip Roy dari Partai Republik Texas, Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut akan membuat AS menjatuhkan sanksi perjalanan dan keuangan terhadap para pejabat ICC.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More