Donald Trump Dinyatakan Bersalah atas 34 Dakwaan, Bisa Dipenjara 4 Tahun

Jum'at, 31 Mei 2024 - 08:35 WIB
Mantan presiden AS Donald Trump dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan oleh hakim pengadilan New York. Secara teori, dia bisa dipenjara hingga 4 tahun. Foto/REUTERS
NEW YORK - Majelis hakim pengadilan New York pada Kamis menyatakan mantan presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, bersalah atas 34 dakwaan dalam kasus uang tutup mulut untuk bintang porno Stormy Daniels.

Hukuman akan dijatuhkan pada 11 Juli mendatang. Menurut laporan AFP, Jumat (31/5/2024), secara teori, Trump bisa menghadapi hukuman hingga empat tahun penjara untuk setiap tuduhan memalsukan catatan bisnis.

Namun para ahli hukum mengatakan sebagai pelaku pertama kali dia tidak mungkin masuk penjara.



Putusan pengadilan New York merupakan perkembangan yang sangat mengejutkan hanya lima bulan menjelang pemilu AS, di mana Trump berupaya untuk merebut kembali kekuasaan di Gedung Putih.



Sidang pidana pertama terhadap mantan presiden AS itu berakhir dengan Trump (77) dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan memalsukan catatan bisnis. Tindakan itu untuk menyembunyikan pembayaran yang dimaksudkan guna membungkam bintang porno Stormy Daniels terkait skandal perselingkuhan mereka.

Trump—yang dibebaskan tanpa jaminan dan pasti akan mengajukan banding—awalnya hanya duduk diam di ruang sidang Manhattan, dengan bahu tertunduk.

Namun, ketika berbicara kepada wartawan di luar ruang persidangan beberapa menit kemudian, dia mencap putusan tersebut sebagai "aib" dan "kecurangan", serta bersumpah bahwa "keputusan sebenarnya" akan datang dari para pemilih pada pemilihan presiden tanggal 5 November.

Putusan pengadilan ini akan mendorong rakyat Amerika Serikat ke dalam wilayah politik yang belum dipetakan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More