10 Negara Penampung Pekerja Seks Komersial Terbanyak di Dunia, Nomor 9 Negara dengan Mayoritas Muslim

Kamis, 23 Mei 2024 - 21:21 WIB
Meskipun Thailand termasuk dalam sepuluh besar, pihak berwenang terus menyangkal kehadiran pekerja tersebut, karena Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Prostitusi menjadikannya ilegal. Namun, industri ini diakui secara luas.

Beberapa aktivis, termasuk pekerja seks, memperjuangkan legalisasinya. Mereka bertujuan agar pekerja seks memiliki hak kerja yang serupa dengan industri lain.

Aktivis hak asasi manusia dari Empower Foundation, Chatchalawan Mueangchan, telah melaporkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Layanan Seks telah diusulkan lebih dari lima tahun yang lalu kepada Kementerian Pembangunan Sosial dan Keamanan Manusia (M-Society), namun tidak ada kemajuan sejak saat itu.

Awal tahun ini, Chatchalawan dan perwakilan industri seks di Thailand mengulangi seruan mereka untuk kemajuan dalam tindakan tersebut. Mereka bersikeras bahwa pekerja seks adalah pekerjaan yang bonafid dan karenanya harus mempunyai hak kerja yang setara. Masalah ini kembali disorot pada Hari Buruh.
(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!