ICC Akhirnya Minta PM Israel Benjamin Netanyahu Ditangkap atas Kejahatan Perang di Gaza

Selasa, 21 Mei 2024 - 07:43 WIB
ICC akhirnya minta surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza, Palestina. Foto/REUTERS
DEN HAAG - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza, Palestina.

Selain Netanyahu, ICC juga membidik Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.

Kendati demikian, pengadilan internasional itu juga meminta surat perintah penangkapan terhadap kepala biro politik Hamas Ismail Haniyeh, pemimpin Hamas di Gaza Yahya Sinwar, serta Panglima Brigade al-Qassam Mohammed Diab al-Masri (dikenal sebagai Mohammed al-Deif).



“Hari ini saya mengajukan permohonan surat perintah penangkapan di hadapan Pra-Peradilan Kamar I Pengadilan Kriminal Internasional dalam Situasi di Negara Palestina," kata Jaksa ICC Karim Khan dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari situs web pengadilan tersebut, Selasa (21/5/2024).



"Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Negara Palestina (di jalur Gaza) setidaknya sejak tanggal 8 Oktober 2023," lanjut Khan.

Kejahatan perang yang terdaftar termasuk membuat warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan, dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil, pemusnahan dan/atau pembunuhan...termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, serta penganiayaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Kantor saya menyampaikan bahwa bukti yang kami kumpulkan, termasuk wawancara dengan para penyintas dan saksi mata, materi video, foto dan audio yang diautentikasi, citra satelit dan pernyataan dari kelompok yang diduga pelaku, menunjukkan bahwa Israel telah dengan sengaja dan sistematis merampas penduduk sipil di seluruh wilayah Gaza adalah objek yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup manusia,” imbuh Khan.

“Hal ini terjadi melalui penerapan pengepungan total atas Gaza,” jelas Khan.

"Yang merupakan bagian dari rencana bersama untuk menggunakan kelaparan sebagai metode perang dan tindakan kekerasan lainnya terhadap penduduk sipil Gaza," paparnya.

“Terlepas dari tujuan militer apa pun yang mereka miliki, cara yang dipilih Israel untuk mencapainya di Gaza—yaitu dengan sengaja menyebabkan kematian, kelaparan, penderitaan besar, dan cedera serius pada tubuh atau kesehatan penduduk sipil—adalah tindakan kriminal,” lanjutnya.

Menurut pernyataan itu, anggota Hamas dan sayap bersenjatanya, Brigade al-Qassam, memikul tanggung jawab pidana. "Karena menyandera, pemerkosaan dan tindakan kekerasan seksual lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, menyiksa, perlakuan kejam, dan penghinaan terhadap martabat pribadi," imbuh Khan.

“Kantor saya menyatakan ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Sinwar, Deif dan Haniyeh bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan ratusan warga sipil Israel dalam serangan yang dilakukan oleh Hamas (khususnya sayap militernya, Brigade al-Qassam) dan kelompok bersenjata lainnya di Israel pada 7 Oktober 2023 dan penyanderaan sedikitnya 245 orang,” kata Khan.

“Kantor saya juga menyampaikan bahwa ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa sandera yang diambil dari Israel ditahan dalam kondisi yang tidak manusiawi,” imbuh dia.

Khan mengakhiri pernyataannya dengan menyoroti pentingnya memastikan hukum diterapkan secara setara bagi kedua belah pihak.

“Mari kita perjelas satu isu inti hari ini: jika kita tidak menunjukkan kesediaan kita untuk menerapkan undang-undang secara setara, jika undang-undang tersebut terlihat diterapkan secara selektif, kita akan menciptakan kondisi yang dapat menyebabkan keruntuhan undang-undang tersebut. Dengan melakukan hal ini, kita akan melonggarkan sisa ikatan yang menyatukan kita, hubungan yang stabil antara semua komunitas dan individu, jaring pengaman yang menjadi sandaran semua korban pada saat penderitaan. Inilah risiko sebenarnya yang kita hadapi saat ini," paparnya.

Menanggapi berita tersebut, menteri kabinet perang Israel Benny Gantz mengecam upaya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant sebagai “kejahatan yang bersejarah”.

“Menggambarkan persamaan antara pemimpin negara demokratis yang bertekad mempertahankan diri dari teror keji dengan pemimpin organisasi teror yang haus darah adalah distorsi mendalam terhadap keadilan dan kebangkrutan moral yang mencolok,” kata Gantz.

Sementara Hamas memperingatkan keputusan ICC “menyamakan korban dengan algojo”.

Pejabat Hamas Sami Abu Zuhri juga mengatakan keputusan ICC memberikan dorongan kepada Israel untuk melanjutkan “perang pemusnahan” di Gaza.
(mas)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More