Latar Belakang Palestina Tidak Menjadi Anggota PBB

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:48 WIB
Riyad H Mansour, Pengamat Tetap Palestina untuk PBB berpidato di depan Dewan Keamanan PBB. Foto/REUTERS/Mike Segar
NEW YORK - Palestina baru-baru ini dikabarkan mendapat persetujuan Majelis Umum PBB terkait resolusi yang mendukung negara tersebut menjadi anggota penuh PBB. Itu terjadi setelah ada 143 negara yang mendukung resolusi tersebut.

Untuk saat ini Palestina masih berstatus sebagai pengamat non-anggota di PBB. Status itu didapatkan sejak 29 November 20112 lalu, dan setelahnya negara ini terus melakukan lobi selama bertahun-tahun untuk mendapatkan keanggotaan penuh.

Hingga pada akhirnya di 10 Mei 2014, Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang mendukung upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB.



Lantas apakah hal tersebut secara langsung membuat Palestina mendapat keanggotaan tetap di PBB? Sebenarnya tidak sesederhana itu, masih ada beberapa tahapan yang harus dijalani untuk menjadi anggota PBB.

Karena jika suatu negara ingin bergabung dengan PBB, maka perlu mengajukan permohonan keanggotaan terlebih dahulu pada Sekretaris Jenderal PBB, menurut TRT World.

Nantinya permohonan tersebut akan diteruskan ke Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara untuk menjalankan pemungutan suara dan pemeriksaan.

Persetujuan ini paling tidak membutuhkan dukungan dari sembilan negara dan tidak ada veto dari AS, Rusia, China, Prancis, atau Inggris.

Jika Palestina mendapat persetujuan dari Dewan Keamanan, barulah permintaan tersebut diusulkan ke Majelis Umum PBB untuk mendapat persetujuan. Tanpa persetujuan dari Majelis Umum PBB, suatu negara tidak akan bisa menjadi anggota.



Sebelumnya, Palestina telah menjalankan proses tersebut namun gagal di tahun 2011, karena tidak mendapat dukungan yang dibutuhkan.

Resolusi tersebut disetujui 12 negara anggota Dewan Keamanan, tetapi mendapat veto dari Amerika Serikat. Terdapat pula dua negara, yakni Inggris dan Swiss, memilih abstain.

Lantas Apa Fungsi Resolusi Palestina di PBB Tahun 2024 ?

Resolusi yang disetujui oleh Majelis Umum PBB pada 10 Mei 2024, ini mendukung upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB. Resolusi itu juga merekomendasikan Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan ulang permohonan keanggotaan Palestina.

Nantinya Palestina akan mendapat sejumlah hak dan keistimewaan tambahan, seperti kursi di antara anggota PBB di ruang sidang, namun tidak memiliki hak suara.

Mengingat resolusi tersebut tidak memberikan keanggotaan penuh PBB kepada Palestina, melainkan mengakui bahwa mereka memenuhi syarat untuk bergabung sebagai anggota.

Oleh sebab itulah mengapa Palestina sampai saat ini masih belum bisa menjadi anggota tetap PBB, meskipun sudah didukung oleh Majelis Umum PBB. Karena hanya dianggap memenuhi syarat sebagai anggota saja.
(sya)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More