Langka, Eks Jenderal Top Beber Kejahatan Perang AS di Jepang hingga Irak

Jum'at, 10 Mei 2024 - 11:35 WIB
Departemen Luar Negeri AS terus mengeklaim bahwa tindakan Israel di Gaza tidak berarti genosida dan bahwa Pengadilan Kriminal Internasional tidak memiliki yurisdiksi atas konflik Israel-Palestina dan oleh karena itu tidak berhak mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan pejabat senior Zionis lainnya.

Pada hari Senin, Israel memulai operasi militer di bagian timur Rafah dan mengambil kendali sisi Gaza di persimpangan Rafah dengan Mesir.

Kelompok perlawanan Palestina; Hamas, mengatakan bahwa mereka telah menyetujui ketentuan perjanjian gencatan senjata yang diusulkan oleh mediator Mesir dan Qatar, namun Netanyahu menyebut perjanjian gencatan senjata tersebut tidak dapat diterima.

Sekitar 1,4 juta warga Palestina diyakini berlindung di Rafah. Keselamatan mereka semakin terancam dengan kenekatan militer Zionis Israel meluncurkan invasi darat.
(mas)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More