Amnesty: Israel Gunakan Amunisi Buatan AS untuk Kejahatan Perang di Gaza
Kamis, 25 April 2024 - 13:57 WIB

Laporan Amnesty International menyebut Israel menggunakan amunisi buatan AS untuk melakukan kejahatan perang terhadap rakyat Palestina di Gaza. Foto/REUTERS
GAZA - Laporan Amnesty International mengatakan riset mereka mengungkapkan bahwa pasukan Israel melakukan kejahatan perang terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza menggunakan amunisi buatan Amerika Serikat (AS).
“Itulah mengapa kami menyerukan AS untuk berhenti mengirimkan #weaponsforwarcrimes,” kata direktur eksekutif Amnesty International Paul O’Brien dalam sebuah posting-an di X, seperti dikutip dari Palestine Chronicle, Kamis (25/4/2024).
Amnesty International pada hari Selasa merilis Laporan Tahunan untuk 2023-2024 berjudul "The State of the World’s Human Rights".
O’Brien mengucapkan terima kasih kepada 37 anggota Kongres yang memberikan suara "Tidak" pada RUU senjata Israel.
Senat AS menyetujui paket bantuan luar negeri senilai USD95 miliar untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan pada hari Selasa lalu.
Dewan tersebut meloloskan RUU itu dengan hasil pemungutan suara bipartisan 80:19, dan mengirimkannya ke meja Presiden Joe Biden untuk ditandatangani.
RUU itu dilaporkan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS pada 20 April.
Amnesty mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa laporannya menemukan bahwa bukti kejahatan perang terus meningkat. "Karena pemerintah Israel mengejek hukum internasional di Gaza," kata kelompok hak asasi manusia (HAM) tersebut dalam laporannya.
“Itulah mengapa kami menyerukan AS untuk berhenti mengirimkan #weaponsforwarcrimes,” kata direktur eksekutif Amnesty International Paul O’Brien dalam sebuah posting-an di X, seperti dikutip dari Palestine Chronicle, Kamis (25/4/2024).
Amnesty International pada hari Selasa merilis Laporan Tahunan untuk 2023-2024 berjudul "The State of the World’s Human Rights".
O’Brien mengucapkan terima kasih kepada 37 anggota Kongres yang memberikan suara "Tidak" pada RUU senjata Israel.
Senat AS menyetujui paket bantuan luar negeri senilai USD95 miliar untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan pada hari Selasa lalu.
Dewan tersebut meloloskan RUU itu dengan hasil pemungutan suara bipartisan 80:19, dan mengirimkannya ke meja Presiden Joe Biden untuk ditandatangani.
RUU itu dilaporkan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS pada 20 April.
Standar Ganda yang Mengerikan
Amnesty mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa laporannya menemukan bahwa bukti kejahatan perang terus meningkat. "Karena pemerintah Israel mengejek hukum internasional di Gaza," kata kelompok hak asasi manusia (HAM) tersebut dalam laporannya.
Lihat Juga :