Demi Cuan dari Bisnis Wisata Gay, Negara Anggota ASEAN Ini Akan Jadi Pusat Pernikahan Sesama Jenis
Rabu, 27 Maret 2024 - 17:40 WIB
BANGKOK - Parlemen Thailand dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang (RUU) kesetaraan pernikahan pada Rabu (27/3/2024). Itu menjadi sebuah langkah penting yang membuat salah satu negara paling liberal di Asia semakin dekat untuk menjadi wilayah ketiga yang melegalkan hubungan sesama jenis.
RUU ini mendapat dukungan dari semua partai besar di Thailand dan telah dirancang selama lebih dari satu dekade. Undang-undang tersebut masih memerlukan persetujuan dari Senat dan dukungan dari raja sebelum menjadi undang-undang dan akan berlaku 120 hari kemudian.
Undang-undang tersebut disahkan oleh 400 dari 415 anggota parlemen yang hadir, dengan hanya 10 suara yang menentangnya dan bisa membuat Thailand bergabung dengan Taiwan dan Nepal dalam mengizinkan hubungan sesama jenis.
“Kami melakukan ini untuk seluruh rakyat Thailand untuk mengurangi kesenjangan dalam masyarakat dan mulai menciptakan kesetaraan,” kata Danuphorn Punnakanta, ketua komite parlemen mengenai rancangan undang-undang tersebut, dilansir Reuters. Dia mengatakan kepada anggota parlemen sebelum pembacaan RUU tersebut. "Saya ingin mengajak Anda semua untuk membuat sejarah."
Pengesahan RUU ini menandai sebuah langkah signifikan dalam mengukuhkan posisi Thailand sebagai salah satu negara paling liberal di Asia dalam isu-isu lesbian, gay, biseksual dan transgender, dengan keterbukaan dan sikap progresif yang hidup berdampingan dalam masyarakat bersamaan dengan nilai-nilai tradisional dan konservatif Budha.
Thailand telah lama menjadi daya tarik bagi pasangan sesama jenis, dengan suasana sosial LGBT yang dinamis dan nyata bagi penduduk lokal dan ekspatriat, serta kampanye yang ditargetkan untuk menarik wisatawan LGBT.
Namun para aktivis hak asasi manusia telah lama menyatakan bahwa undang-undang dan lembaga-lembaga di negara tersebut tidak mencerminkan perubahan sikap sosial dan masih mendiskriminasi kelompok LGBT dan pasangan sesama jenis.
Undang-undang yang disahkan pada hari Rabu ini merupakan konsolidasi dari empat rancangan undang-undang yang berbeda dan mengakui pernikahan antara dua orang tanpa memandang jenis kelamin, bukan suami dan istri seperti yang didefinisikan sebelumnya.
Undang-undang ini memberikan hak penuh kepada pasangan suami istri berdasarkan hukum perdata dan komersial negara tersebut, termasuk hak waris dan pengangkatan anak.
RUU ini mendapat dukungan dari semua partai besar di Thailand dan telah dirancang selama lebih dari satu dekade. Undang-undang tersebut masih memerlukan persetujuan dari Senat dan dukungan dari raja sebelum menjadi undang-undang dan akan berlaku 120 hari kemudian.
Undang-undang tersebut disahkan oleh 400 dari 415 anggota parlemen yang hadir, dengan hanya 10 suara yang menentangnya dan bisa membuat Thailand bergabung dengan Taiwan dan Nepal dalam mengizinkan hubungan sesama jenis.
“Kami melakukan ini untuk seluruh rakyat Thailand untuk mengurangi kesenjangan dalam masyarakat dan mulai menciptakan kesetaraan,” kata Danuphorn Punnakanta, ketua komite parlemen mengenai rancangan undang-undang tersebut, dilansir Reuters. Dia mengatakan kepada anggota parlemen sebelum pembacaan RUU tersebut. "Saya ingin mengajak Anda semua untuk membuat sejarah."
Pengesahan RUU ini menandai sebuah langkah signifikan dalam mengukuhkan posisi Thailand sebagai salah satu negara paling liberal di Asia dalam isu-isu lesbian, gay, biseksual dan transgender, dengan keterbukaan dan sikap progresif yang hidup berdampingan dalam masyarakat bersamaan dengan nilai-nilai tradisional dan konservatif Budha.
Thailand telah lama menjadi daya tarik bagi pasangan sesama jenis, dengan suasana sosial LGBT yang dinamis dan nyata bagi penduduk lokal dan ekspatriat, serta kampanye yang ditargetkan untuk menarik wisatawan LGBT.
Namun para aktivis hak asasi manusia telah lama menyatakan bahwa undang-undang dan lembaga-lembaga di negara tersebut tidak mencerminkan perubahan sikap sosial dan masih mendiskriminasi kelompok LGBT dan pasangan sesama jenis.
Undang-undang yang disahkan pada hari Rabu ini merupakan konsolidasi dari empat rancangan undang-undang yang berbeda dan mengakui pernikahan antara dua orang tanpa memandang jenis kelamin, bukan suami dan istri seperti yang didefinisikan sebelumnya.
Undang-undang ini memberikan hak penuh kepada pasangan suami istri berdasarkan hukum perdata dan komersial negara tersebut, termasuk hak waris dan pengangkatan anak.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda