4 Polemik Vonis ICJ yang Tidak Menghentikan Perang Gaza
Sabtu, 27 Januari 2024 - 16:38 WIB
Tentara Israel terbukti melakukan kejahatan perang di Gaza. Foto/Reuters
DEN HAAG - Mahkamah Internasional atau ICJ menetapkan bahwa Israel harus mematuhi Konvensi Genosida 1948, ICJ tidak menyerukan gencatan senjata atau penghentian permusuhan.
Foto/Reuters
“Saya melihat Israel tidak bisa mematuhi langkah-langkah sementara lainnya tanpa menghentikan permusuhannya,” kata Neve Gordon, pakar hukum internasional di Queen Mary University di London, dilansir Al Jazeera. Dia menekankan bahwa langkah-langkah seperti peningkatan bantuan kemanusiaan memerlukan gencatan senjata.
Laporan sebelumnya menunjukkan bahwa jalan rusak dan pemboman Israel yang terus berlanjut telah menghambat pencairan bantuan secara efektif di daerah kantong tersebut.
Baca Juga: 6 Kelanjutan Vonis ICJ Kasus Genosida yang Dilakukan Israel
4 Polemik Vonis ICJ yang Tidak Menghentikan Perang Gaza
1. Perang Akan Jalan Terus, Bantuan Kemanusiaan Jadi Perhatian
Foto/Reuters
“Saya melihat Israel tidak bisa mematuhi langkah-langkah sementara lainnya tanpa menghentikan permusuhannya,” kata Neve Gordon, pakar hukum internasional di Queen Mary University di London, dilansir Al Jazeera. Dia menekankan bahwa langkah-langkah seperti peningkatan bantuan kemanusiaan memerlukan gencatan senjata.
Laporan sebelumnya menunjukkan bahwa jalan rusak dan pemboman Israel yang terus berlanjut telah menghambat pencairan bantuan secara efektif di daerah kantong tersebut.
Baca Juga: 6 Kelanjutan Vonis ICJ Kasus Genosida yang Dilakukan Israel
Lihat Juga :