4 Polemik Vonis ICJ yang Tidak Menghentikan Perang Gaza

Sabtu, 27 Januari 2024 - 16:38 WIB
Tentara Israel terbukti melakukan kejahatan perang di Gaza. Foto/Reuters
DEN HAAG - Mahkamah Internasional atau ICJ menetapkan bahwa Israel harus mematuhi Konvensi Genosida 1948, ICJ tidak menyerukan gencatan senjata atau penghentian permusuhan.

4 Polemik Vonis ICJ yang Tidak Menghentikan Perang Gaza

1. Perang Akan Jalan Terus, Bantuan Kemanusiaan Jadi Perhatian



Foto/Reuters

“Saya melihat Israel tidak bisa mematuhi langkah-langkah sementara lainnya tanpa menghentikan permusuhannya,” kata Neve Gordon, pakar hukum internasional di Queen Mary University di London, dilansir Al Jazeera. Dia menekankan bahwa langkah-langkah seperti peningkatan bantuan kemanusiaan memerlukan gencatan senjata.



Laporan sebelumnya menunjukkan bahwa jalan rusak dan pemboman Israel yang terus berlanjut telah menghambat pencairan bantuan secara efektif di daerah kantong tersebut.



2. Hukuman Anggota Parlemen yang Menghasut Genosida Sulit karena Memiliki Kekebalan Hukum



Foto/Reuters

Selain itu, tindakan sementara yang menyerukan untuk menghukum mereka yang menghasut genosida di Gaza kemungkinan besar tidak akan berlaku bagi anggota Knesset Israel, karena mereka memiliki kekebalan parlemen.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More