Mengenal International Court of Justice, Lembaga Dunia yang Bakal Adili Gugatan Kasus Genosida Israel

Jum'at, 12 Januari 2024 - 17:17 WIB
Lebih jauh, International Court of Justice (ICJ) memiliki 15 hakim. Masing-masing dari mereka dipilih dengan masa jabatan 9 tahun oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

Anggota ICJ tidak mewakili pemerintahan dari negara asalnya, melainkan harus independen. Dari keseluruhan anggota, tidak boleh ada hakim lain yang berasal dari satu negara yang sama.

Masih dari sumber yang sama, International Court of Justice (ICJ) bisa memutuskan dua jenis kasus. Pertama, kasus kontroversial berupa perselisihan hukum antar negara.

Kemudian, ada juga proses penasihatan. Jenis ini merupakan permintaan pendapat atau nasihat mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum yang dirujuk oleh badan-badan PBB.

Pada proses pengadilan, para pihak akan saling mengajukan dan bertukar pembelaan. Negara-negara yang terlibat bisa menunjuk seorang agen atau wakil untuk membela kasusnya.

Setelah tahapan-tahapannya selesai, para hakim ICJ akan berunding sebelum akhirnya menyampaikan putusan. Periode waktu pengumuman keputusan bisa berkisar dari beberapa minggu hingga tahunan.

Pada keputusannya, ketentuan ICJ bersifat final. Artinya, tidak ada kesempatan untuk naik banding. Selain itu, negara-negara yang terlibat juga wajib menerapkan keputusan ICJ secara hormat.

Itulah sedikit ulasan mengenai pengertian dan cara kerja International Court of Justice (ICJ). Semoga bermanfaat.
(ahm)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More