Israel Diseret ke ICJ atas Genosida Gaza, Ini Daftar Negara Pendukung dan Penentang Gugatan
Kamis, 11 Januari 2024 - 08:39 WIB
DEN HAAG - Sidang kasus genosida Gaza yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag mulai digelar hari ini (11/1/2024).
Ketika sidang kasus genosida bersiap digelar, sejumlah negara telah mengambil berbagai sikap antara mendukung dan menentang gugatan.
Ini terjadi seiring dengan berlanjutnya perang dahsyat Israel dan Hamas di Gaza, Palestina.
Pada 29 Desember, Afrika Selatan meminta ICJ untuk mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dalam serangannya terhadap Gaza, wilayah Palestina yang terkepung.
Dalam dokumen gugatan setebal 84 halaman, Afrika Selatan mengutip kampanye pengeboman berkelanjutan yang telah menghancurkan ratusan ribu rumah, sekitar 1,9 juta warga Palestina meninggalkan rumah mereka dan menewaskan lebih dari 23.000 orang.
Hal ini juga menunjukkan kegagalan Israel dalam membuka akses bantuan makanan penting, air, obat-obatan, bahan bakar, dan bantuan kemanusiaan lainnya masuk ke Jalur Gaza.
Para pejabat Israel seperti Presiden Isaac Herzog mengkritik kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan sebagai hal yang “mengerikan”.
Rezim Zionis berencana untuk mengeklaim bahwa perang brutalnya di Gaza dibenarkan oleh hukum internasional atas dasar “pertahanan diri”.
Negara dan Organisasi Pendukung Gugatan Genosida Terhadap Israel
“OKI meminta pengadilan untuk merespons secepatnya dan mengambil tindakan segera untuk menghentikan genosida massal yang dilakukan oleh Pasukan Pertahanan Israel,” bunyi pernyataan organisasi tersebut.
"Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza. Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan Negara Pihak," katanya.
Menurut Bolivia, Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Kementerian Luar Negeri Bolivia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya bergabung dalam kasus ini sebagai penandatangan Konvensi Genosida yang berkomitmen terhadap perdamaian dan keadilan.
Sebuah pernyataan pemerintah yang dikeluarkan pada hari Selasa mengatakan bahwa negara tersebut mengakui langkah tegas dan bersejarah Afrika Selatan dalam membela rakyat Palestina dan hukum internasional.
Ketiga negara tersebut masing-masing telah menyatakan dukungan mereka terhadap kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan di ICJ. Dukungan mereka telah disampaikan dalam pidato di sidang Majelis Umum PBB pada hari Selasa.
“Namibia mengidentifikasi dan menyelaraskan dengan argumen yang diajukan oleh Afrika Selatan,” kata diplomat Namibia Neville Gertze.
Wakil Perdana Menteri Belgia Petra De Sutter mengeluarkan pernyataan di X, mengumumkan rencananya untuk mengusulkan dukungan kasus ICJ kepada pemerintah Belgia.
“Belgia tidak bisa berdiam diri dan menyaksikan penderitaan manusia yang luar biasa di Gaza. Kita harus bertindak melawan ancaman genosida,” tulis De Sutter di platform media sosial tersebut.
“Saya ingin Belgia mengambil tindakan di Mahkamah Internasional, mengikuti jejak Afrika Selatan.”
Negara Penentang Gugatan Genosida Terhadap Israel
Juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS John Kirby mengecam pengajuan kasus genosida tersebut."Itu tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak berdasar," katanya dalam konferensi pers di Gedung Putih.
Tayab Ali, kepala hukum internasional di firma hukum Bindman, mengatakan kepada The Guardian bahwa meskipun pengajuan Inggris terhadap Myanmar penting dalam mematuhi konvensi genosida, ia menyebut taktik Inggris “tidak jujur” jika mereka hanya mengadopsi definisi genosida yang “sempit” dalam kasus Israel.
Ketika sidang kasus genosida bersiap digelar, sejumlah negara telah mengambil berbagai sikap antara mendukung dan menentang gugatan.
Ini terjadi seiring dengan berlanjutnya perang dahsyat Israel dan Hamas di Gaza, Palestina.
Pada 29 Desember, Afrika Selatan meminta ICJ untuk mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dalam serangannya terhadap Gaza, wilayah Palestina yang terkepung.
Dalam dokumen gugatan setebal 84 halaman, Afrika Selatan mengutip kampanye pengeboman berkelanjutan yang telah menghancurkan ratusan ribu rumah, sekitar 1,9 juta warga Palestina meninggalkan rumah mereka dan menewaskan lebih dari 23.000 orang.
Hal ini juga menunjukkan kegagalan Israel dalam membuka akses bantuan makanan penting, air, obat-obatan, bahan bakar, dan bantuan kemanusiaan lainnya masuk ke Jalur Gaza.
Para pejabat Israel seperti Presiden Isaac Herzog mengkritik kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan sebagai hal yang “mengerikan”.
Rezim Zionis berencana untuk mengeklaim bahwa perang brutalnya di Gaza dibenarkan oleh hukum internasional atas dasar “pertahanan diri”.
Negara dan Organisasi Pendukung Gugatan Genosida Terhadap Israel
1. Turki
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Oncu Keceli mem-posting di X pada 3 Januari untuk menyambut baik kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan.2. Yordania
Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi mengatakan Amman akan berkonsultasi dengan para ahli hukum dalam upaya untuk mengajukan dokumen yang mendukung klaim Afrika Selatan mengenai genosida di Gaza.3. OKI
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yang beranggotakan 56 negara, juga menyuarakan dukungannya terhadap kasus ini pada bulan Desember tahun lalu.“OKI meminta pengadilan untuk merespons secepatnya dan mengambil tindakan segera untuk menghentikan genosida massal yang dilakukan oleh Pasukan Pertahanan Israel,” bunyi pernyataan organisasi tersebut.
4. Indonesia
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Lalu Muhamad Iqbal mengatakan Indonesia mendukung gugatan genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan di ICJ."Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza. Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan Negara Pihak," katanya.
5. Malaysia
Kementerian Luar Negeri Malaysia menyambut baik permohonan Afrika Selatan dan mengeluarkan pernyataan pada 2 Januari untuk menegaskan kembali seruannya bagi negara Palestina yang merdeka berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.6. Bolivia
Negara Amerika Latin ini juga mendukung kasus genosida terhadap Israel yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional.Menurut Bolivia, Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Kementerian Luar Negeri Bolivia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya bergabung dalam kasus ini sebagai penandatangan Konvensi Genosida yang berkomitmen terhadap perdamaian dan keadilan.
7. Venezuela
Bergabung dengan Bolivia, Venezuela mengumumkan bahwa mereka juga akan mendukung kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ.Sebuah pernyataan pemerintah yang dikeluarkan pada hari Selasa mengatakan bahwa negara tersebut mengakui langkah tegas dan bersejarah Afrika Selatan dalam membela rakyat Palestina dan hukum internasional.
8. Maladewa
9. Namibia
10. Pakistan
Ketiga negara tersebut masing-masing telah menyatakan dukungan mereka terhadap kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan di ICJ. Dukungan mereka telah disampaikan dalam pidato di sidang Majelis Umum PBB pada hari Selasa. “Namibia mengidentifikasi dan menyelaraskan dengan argumen yang diajukan oleh Afrika Selatan,” kata diplomat Namibia Neville Gertze.
11. Belgia
Wakil Perdana Menteri Belgia Petra De Sutter mengeluarkan pernyataan di X, mengumumkan rencananya untuk mengusulkan dukungan kasus ICJ kepada pemerintah Belgia.
“Belgia tidak bisa berdiam diri dan menyaksikan penderitaan manusia yang luar biasa di Gaza. Kita harus bertindak melawan ancaman genosida,” tulis De Sutter di platform media sosial tersebut.
“Saya ingin Belgia mengambil tindakan di Mahkamah Internasional, mengikuti jejak Afrika Selatan.”
Negara Penentang Gugatan Genosida Terhadap Israel
1. Amerika Serikat (AS)
AS, yang telah memberikan dukungan militer dan diplomatik kepada Israel dalam perangnya melawan Hamas di Gaza, telah menampik tuduhan bahwa Israel melakukan genosida.Juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS John Kirby mengecam pengajuan kasus genosida tersebut."Itu tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak berdasar," katanya dalam konferensi pers di Gedung Putih.
2. Inggris
Inggris juga menolak mendukung Afrika Selatan, meski telah menyerahkan dokumen hukum terperinci ke ICJ untuk mendukung klaim Gambia bahwa Myanmar melakukan tindakan genosida terhadap kelompok etnis Rohingya.Tayab Ali, kepala hukum internasional di firma hukum Bindman, mengatakan kepada The Guardian bahwa meskipun pengajuan Inggris terhadap Myanmar penting dalam mematuhi konvensi genosida, ia menyebut taktik Inggris “tidak jujur” jika mereka hanya mengadopsi definisi genosida yang “sempit” dalam kasus Israel.
(mas)
tulis komentar anda