Mahkamah Internasional Gelar Sidang Kasus Genosida di Gaza pada 11-12 Januari

Kamis, 04 Januari 2024 - 08:19 WIB
Pengadilan biasanya membutuhkan waktu satu atau dua pekan untuk mengeluarkan keputusan mengenai tindakan darurat setelah sidang.

Putusan Pengadilan bersifat final tetapi tidak mempunyai wewenang untuk menegakkannya.

Para pejabat Israel dikabarkan khawatir dengan keputusan Mahkamah Internasional karena dapat semakin merusak citra negara itu jika pengadilan menyatakan rezim kolonial Zionis melakukan genosida di Gaza.

Baca juga: Hizbullah Lebanon Tidak Takut Perang Lawan Israel
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!