Pemindahan Paksa Warga Palestina Pelanggaran Serius Hukum Internasional
Rabu, 27 Desember 2023 - 13:14 WIB
Keluarga staf organisasi internasional berlindung di kompleks pusat PBB setelah UNRWA mengatakan pihaknya merelokasi pusat operasinya ke selatan Jalur Gaza. Foto/REUTERS
GAZA - Dewan Pengungsi Norwegia pada Selasa (26/12/2023) memperingatkan pemindahan paksa warga Palestina merupakan “pelanggaran serius terhadap hukum internasional”.
“Kekhawatiran ini menyusul pemindahan paksa ratusan ribu warga Palestina di Gaza oleh Israel. Warga Palestina khawatir pengungsian lebih lanjut dapat menyebabkan krisis pengungsi seperti peristiwa bencana tahun 1948, yang dikenal dalam bahasa Arab sebagai ‘Nakba’,” ungkap pernyataan organisasi non-pemerintah tersebut.
Dewan Pengungsi Norwegia juga memperingatkan meningkatnya risiko deportasi massal warga Palestina ke Mesir.
Ketua Dewan Pengungsi Norwegia Jan Egeland mengatakan, “Hal tersebut juga merupakan kejahatan yang kejam.”
“Kekhawatiran ini menyusul pemindahan paksa ratusan ribu warga Palestina di Gaza oleh Israel. Warga Palestina khawatir pengungsian lebih lanjut dapat menyebabkan krisis pengungsi seperti peristiwa bencana tahun 1948, yang dikenal dalam bahasa Arab sebagai ‘Nakba’,” ungkap pernyataan organisasi non-pemerintah tersebut.
Dewan Pengungsi Norwegia juga memperingatkan meningkatnya risiko deportasi massal warga Palestina ke Mesir.
Ketua Dewan Pengungsi Norwegia Jan Egeland mengatakan, “Hal tersebut juga merupakan kejahatan yang kejam.”
Lihat Juga :