Rusia Curiga AS Ingin Bentuk Negara Palestina Proktektorat, Apa Itu?
Kamis, 14 Desember 2023 - 09:45 WIB
MOSKOW - Rusia telah mencurigai pemerintah Amerika Serikat (AS) ingin membentuk Negara Palestina dengan sistem protektorat jika Israel mengalahkan Hamas dalam perang di Gaza.
Jika benar terjadi, Palestina nantinya tak ubahnya seperti wilayah otonomi yang dikontrol negara lain.
Kecurigaan Rusia disampaikan Menteri Luar Negeri Sergey Larvov. "AS saat ini sedang mempertimbangkan skema untuk menyelesaikan masalah Palestina dengan menciptakan semacam protektorat," kata Lavrov, yang dilansir RT pada Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, itu bisa dilakukan di bawah kepemimpinan negara-negara Arab yang tidak membutuhkan hal tersebut, atau di bawah naungan PBB.
"Jelaslah bahwa Washington—sendiri atau bersama sekutunya—tidak dapat secara diam-diam menyusun konsep Negara Palestina yang berkelanjutan dan dapat dijalankan,” papar Lavrov.
“Bahkan jika mereka berhasil menemukan sesuatu, hal itu tidak akan bertahan lama, dan tidak akan membawa perdamaian dan kemakmuran bagi Palestina atau Israel," lanjut dia.
Menurut hukum internasional, protektorat adalah negara atau wilayah yang dikontrol, bukan dimiliki, oleh negara lain yang lebih kuat.
Sebuah protektorat biasanya berstatus otonomi dan berwenang mengurus masalah dalam negeri. Pemimpin pribumi biasanya diperbolehkan untuk memegang jabatan kepala negara, walaupun hanya sebatas nominal saja.
Jika benar terjadi, Palestina nantinya tak ubahnya seperti wilayah otonomi yang dikontrol negara lain.
Kecurigaan Rusia disampaikan Menteri Luar Negeri Sergey Larvov. "AS saat ini sedang mempertimbangkan skema untuk menyelesaikan masalah Palestina dengan menciptakan semacam protektorat," kata Lavrov, yang dilansir RT pada Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, itu bisa dilakukan di bawah kepemimpinan negara-negara Arab yang tidak membutuhkan hal tersebut, atau di bawah naungan PBB.
"Jelaslah bahwa Washington—sendiri atau bersama sekutunya—tidak dapat secara diam-diam menyusun konsep Negara Palestina yang berkelanjutan dan dapat dijalankan,” papar Lavrov.
“Bahkan jika mereka berhasil menemukan sesuatu, hal itu tidak akan bertahan lama, dan tidak akan membawa perdamaian dan kemakmuran bagi Palestina atau Israel," lanjut dia.
Menurut hukum internasional, protektorat adalah negara atau wilayah yang dikontrol, bukan dimiliki, oleh negara lain yang lebih kuat.
Sebuah protektorat biasanya berstatus otonomi dan berwenang mengurus masalah dalam negeri. Pemimpin pribumi biasanya diperbolehkan untuk memegang jabatan kepala negara, walaupun hanya sebatas nominal saja.
Lihat Juga :
tulis komentar anda