5 Fakta Resolusi 377A Majelis Umum PBB sebagai Upaya Mewujudkan Gencatan Senjata

Selasa, 12 Desember 2023 - 10:10 WIB
Resolusi 377A Majelis Umum PBB diharapkan mampu mengakhiri perang Gaza. Foto/Reuters
WASHINGTON - Veto AS pada Jumat (8/12/2023) terhadap usulan resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) yang menyerukan gencatan senjata segera di Gaza telah memicu pembicaraan dan seruan untuk mengambil tindakan untuk menggunakan resolusi PBB yang jarang terjadi dalam upaya menghentikan perang brutal Israel di Gaza.

Mesir dan Mauritania pada Senin (11/12/2023) menggunakan Resolusi 377A untuk menyerukan pertemuan darurat Majelis Umum PBB (UNGA) pada Selasa (12/12/2023). Resolusi tersebut menyatakan bahwa jika DK PBB tidak mampu melaksanakan tanggung jawab utamanya menjaga perdamaian global karena kurangnya suara bulat, maka Majelis Umum PBB dapat mengambil tindakan.

Namun usulan tersebut harus dipenuhi dan rekomendasi UNGA tidak mengikat secara hukum, yang berarti usulannya dapat diabaikan tanpa konsekuensi apa pun. Israel telah mengabaikan beberapa resolusi mengikat PBB di masa lalu, terutama berkat dukungan diplomatik dari Washington.

Jadi, apa resolusinya, apa sejarahnya, dan dapatkah resolusi tersebut digunakan untuk menghindari veto AS untuk menghentikan perang dahsyat yang telah menewaskan lebih dari 18.000 warga Palestina sejak 7 Oktober?

5 Fakta Resolusi 377A Majelis Umum PBB sebagai Upaya Mewujudkan Gencatan Senjata

1. Memiliki Misi Mulia





Foto/Reuters

Bagian A dari Resolusi 377A , juga dikenal sebagai “Bersatu untuk Perdamaian”, bertujuan untuk menyelesaikan situasi di mana PBB “gagal menjalankan tanggung jawab utamanya untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional” karena anggota Dewan Keamanan tidak dapat' tidak saling berhadapan.

Ini memberi wewenang kepada Majelis Umum, pertama, untuk menyelenggarakan pertemuan melalui Sekretaris Jenderal. Majelis ini dimaksudkan untuk membuat rekomendasi kepada para anggota mengenai tindakan kolektif, termasuk “penggunaan kekuatan bersenjata bila diperlukan”.

Setidaknya satu anggota Dewan Keamanan PBB atau sekelompok anggota Majelis Umum harus mendukung diadakannya resolusi tersebut agar resolusi tersebut dapat berlaku.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More