Indonesia Dukung Sekjen PBB Keluarkan Pasal 99 Piagam PBB
Jum'at, 08 Desember 2023 - 19:07 WIB
Kemlu juga mengungkapkan bahwa sepanjang usia PBB baru 3 kali pasal tersebut digunakan. Bahkan Sekjen Guterres baru kali ini menggunakan pasal tersebut selama masa jabatannya.
"Dengan surat Sekjen PBB tersebut, diharapkan dalam waktu dekat Dewan Keamanan PBB akan mengambil langkah penting terkait situasi di Gaza," kata Kemlu.
Menurut Kemlu, Menlu Retno Marsudi terus berkomunikasi dengan berbagai pihak yang dianggap memiliki pengaruh di DK PBB untuk meyakinkan agar tidak ada negara Anggota Tetap DK PBB yang menggunakan hak veto-nya.
Diungkapkan Kemlu, Menlu telah melakukan pembicaraan dengan lewat telepon dengan Menlu Uni Eropa. Retno juga melakukan pertemuan dengan Dubes-Dubes Uni Eropa di Jakarta.
Baca Juga: OKI Kecam Rencana Yudaisasi di Kota Al-Quds oleh Israel
"Hari ini Menlu RI bertemu khusus dengan Dubes Perancis yang, salah satunya membahas isu tersebut," demikian kata Kemlu.
"Dengan surat Sekjen PBB tersebut, diharapkan dalam waktu dekat Dewan Keamanan PBB akan mengambil langkah penting terkait situasi di Gaza," kata Kemlu.
Menurut Kemlu, Menlu Retno Marsudi terus berkomunikasi dengan berbagai pihak yang dianggap memiliki pengaruh di DK PBB untuk meyakinkan agar tidak ada negara Anggota Tetap DK PBB yang menggunakan hak veto-nya.
Diungkapkan Kemlu, Menlu telah melakukan pembicaraan dengan lewat telepon dengan Menlu Uni Eropa. Retno juga melakukan pertemuan dengan Dubes-Dubes Uni Eropa di Jakarta.
Baca Juga: OKI Kecam Rencana Yudaisasi di Kota Al-Quds oleh Israel
"Hari ini Menlu RI bertemu khusus dengan Dubes Perancis yang, salah satunya membahas isu tersebut," demikian kata Kemlu.
Lihat Juga :