2 Negara yang Jadi Anggota Pengamat PBB, Salah Satunya Palestina

Kamis, 30 November 2023 - 12:46 WIB
Ada 2 negara yang tercatat menjadi anggota pengamat PBB. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Negara Pengamat PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) merupakan status yang diberikan kepada organisasi, entitas, atau negara non-anggota internasional, supaya mereka dapat berpartisipasi dalam tugas Majelis Umum PBB.

Menurut laman United Nation, status Pengamat ini hanya didasarkan pada praktik, dan tidak ada ketentuan mengenai hal tersebut dalam Piagam PBB.

Praktik itu telah dimulai sejak tahun 1946, ketika Sekretaris Jenderal menerima penunjukan Pemerintah Swiss sebagai Pengamat Permanen PBB.



Pengamat kemudian diajukan oleh Negara-negara tertentu yang kemudian menjadi Anggota PBB, antara lain Austria, Finlandia, Italia, dan Jepang. Swiss menjadi Anggota PBB pada 10 September 2002.

Dalam menjalankan perannya, Dewan Pengamat PBB diberikan hak-hak istimewa yang ditetapkan dalam Konferensi perjanjian antar negara dan organisasi internasional tahun 1986.

Meskipun saat ini sebagian besar Pengamat PBB telah menjadi bagian dari anggota, namun tetap masih terdapat dua negara yang tetap menjadi pengamat meskipun status itu telah disandang sejak beberapa puluh tahun yang lalu.

2 Negara yang Jadi Anggota Pengamat PBB

1. Vatikan



Foto: Headout

Status Pengamat PBB telah diberikan pada Vatikan sejak tahun 1964. Hingga pada akhirnya wilayah tersebut diberikan status Negara Pengamat Tetap pada 1 Juli 2004.

Dalam hal ini Vatikan memperoleh seluruh hak keanggotaan, kecuali hak suara, pengajuan usul resolusi tanpa co-sponsor, dan mengajukan calon.

Sebelum menjadi Pengamat, Vatikan memanglah tidak pernah menunjukkan ketertarikan untuk bergabung dengan PBB sebagai anggota karena keanggotaan tersebut dianggap tidak sejalan dengan ajaran yang mereka anut.

Namun setelah resmi terdaftar sebagai Pengamat, Vatikan mulai mengikuti kegiatan kemanusiaan PBB dan dalam promosi perdamaian sebagai bentuk penghormatan diplomatik.

2. Palestina



Foto: Ilustrasi Sindonews

Status Pengamat PBB Palestina pada awalnya diberikan untuk Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada 22 November 1974. Karena pada saat itu PLO diakui oleh PBB sebagai satu-satunya perwakilan sah rakyat Palestina.

Pada masa itu juga ketegangan antara Palestina yang didukung bangsa Arab tengah memanas dengan Israel, hingga membuat beberapa peperangan besar terjadi.

Dalam menjalankan perannya, Palestina diberikan hak untuk mengedarkan komunikasi tanpa perantara, hak untuk berpartisipasi dalam debat umum, dan hak istimewa untuk berpartisipasi.

Hingga pada tahun 2012, status pengamat Palestina diubah dari "entitas pengamat non-anggota" menjadi "negara pengamat non-anggota". Perubahan ini menyusul permohonan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB pada tahun 2011.

Dengan perubahan status tersebut, Sekretariat PBB menyatakan bahwa Palestina berhak menjadi pihak dalam perjanjian yang mana Sekretaris Jenderal PBB.
(ian)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More