Pengadilan Malaysia Tolak Permohonan Wanita Ini Keluar dari Islam dan Kembali ke Kristen
Kamis, 21 September 2023 - 11:30 WIB
KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi di Malaysia pada Kamis (21/9/2023), telah menolak permohonan peninjauan kembali (judicial review) oleh seorang wanita lokal yang berupaya meninggalkan Islam dan kembali ke agama Kristen.
Hakim Ahmad Kamal Shahid dalam menyampaikan putusannya mengatakan bahwa peninjauan kembali merupakan kewenangan Pengadilan Syariah dan sepakat dengan Majelis Jaksa Agung (AGC) bahwa hanya Pengadilan Syriah yang dapat menangani hal tersebut.
Dia mengatakan pemohon telah masuk Islam pada tahun 2017 dan meskipun dia meminta kepada Panitera Muallaf (ROM) Kuala Lumpur untuk menghapus namanya dari panitera karena dia tidak lagi percaya pada Islam, hal itu masih menjadi urusan Pengadilan Syariah.
“Masalah utama pemohon jelas berada dalam yurisdiksi Pengadilan Syariah. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 121(1A) Konstitusi Federal, pokok permohonan tidak dapat menerima peninjauan kembali dan izin peninjauan kembali harus ditolak oleh pengadilan ini,” katanya, seperti dikutip MalayMail.
Wanita berusia 26 tahun itu masuk Islam demi menikahi tunangannya yang Melayu dan beragama Islam pada 18 Agustus 2017. Hubungan mereka berakhir sebelum pernikahan terjadi dan kini dia ingin kembali menjadi Kristen.
Dia meminta pernyataan bahwa Pengadilan Syariah tidak mempunyai yurisdiksi berdasarkan Undang-Undang Administrasi Hukum Islam (Wilayah Federal) tahun 1993, yang juga dikenal sebagai Undang-undang 505, untuk membatalkan statusnya sebagai seorang Muslim, melainkan Panitera Muallaf (ROM) yang mengawasi mualaf yang beragama Islam.
Dia juga berpendapat bahwa Pasal 91 UU 505 tidak konstitusional karena menyatakan bahwa mereka yang memeluk Islam adalah Muslim seumur hidup, dan menambahkan bahwa ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 11 (1) Konstitusi Federal, yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk untuk menganut dan mengamalkan agamanya dan, sesuai dengan ayat (4), menyebarkannya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa Pasal 85 ayat (1) UU 505 tidak konstitusional karena menyatakan bahwa orang yang mengucapkan kalimat syahadat otomatis menjadi Muslim, namun ketentuan tersebut tidak menyatakan bahwa orang yang mengucapkannya adalah orang yang beriman. harus percaya pada agama tersebut.
Hakim Ahmad Kamal Shahid dalam menyampaikan putusannya mengatakan bahwa peninjauan kembali merupakan kewenangan Pengadilan Syariah dan sepakat dengan Majelis Jaksa Agung (AGC) bahwa hanya Pengadilan Syriah yang dapat menangani hal tersebut.
Dia mengatakan pemohon telah masuk Islam pada tahun 2017 dan meskipun dia meminta kepada Panitera Muallaf (ROM) Kuala Lumpur untuk menghapus namanya dari panitera karena dia tidak lagi percaya pada Islam, hal itu masih menjadi urusan Pengadilan Syariah.
“Masalah utama pemohon jelas berada dalam yurisdiksi Pengadilan Syariah. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 121(1A) Konstitusi Federal, pokok permohonan tidak dapat menerima peninjauan kembali dan izin peninjauan kembali harus ditolak oleh pengadilan ini,” katanya, seperti dikutip MalayMail.
Wanita berusia 26 tahun itu masuk Islam demi menikahi tunangannya yang Melayu dan beragama Islam pada 18 Agustus 2017. Hubungan mereka berakhir sebelum pernikahan terjadi dan kini dia ingin kembali menjadi Kristen.
Dia meminta pernyataan bahwa Pengadilan Syariah tidak mempunyai yurisdiksi berdasarkan Undang-Undang Administrasi Hukum Islam (Wilayah Federal) tahun 1993, yang juga dikenal sebagai Undang-undang 505, untuk membatalkan statusnya sebagai seorang Muslim, melainkan Panitera Muallaf (ROM) yang mengawasi mualaf yang beragama Islam.
Dia juga berpendapat bahwa Pasal 91 UU 505 tidak konstitusional karena menyatakan bahwa mereka yang memeluk Islam adalah Muslim seumur hidup, dan menambahkan bahwa ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 11 (1) Konstitusi Federal, yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk untuk menganut dan mengamalkan agamanya dan, sesuai dengan ayat (4), menyebarkannya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa Pasal 85 ayat (1) UU 505 tidak konstitusional karena menyatakan bahwa orang yang mengucapkan kalimat syahadat otomatis menjadi Muslim, namun ketentuan tersebut tidak menyatakan bahwa orang yang mengucapkannya adalah orang yang beriman. harus percaya pada agama tersebut.
Lihat Juga :
tulis komentar anda