Putra Presiden AS Joe Biden Didakwa 3 Kasus Kepemilikan Senjata dengan Ancaman 25 Tahun Penjara

Jum'at, 15 September 2023 - 06:30 WIB
Hunter Biden, putra Presiden AS Joe Biden, memiliki banyak skandal mulai dari narkoba hingga kepemilikan senjata. Foto/Reuters
WASHINGTON - Berdasarkan undang-undang federal Amerika Serikat (AS) memiliki senjata api saat menjadi pengguna narkoba merupakan suatu kejahatan. Dakwaan tersebut dijatuhkan kepada Hunter Biden, putra Presiden AS Joe Biden.

"Jika terbukti bersalah, dia menghadapi hukuman maksimal 25 tahun penjara," demikian pernyataa Departemen Kehakiman AS. Hukuman sebenarnya untuk kejahatan federal biasanya kurang dari hukuman maksimum yang mungkin.



Masih belum jelas kapan dan di mana sidang pertama Hunter Biden akan berlangsung. Pengacara Biden, Abbe Lowell, menyatakan bahwa dakwaan tersebut dipengaruhi oleh campur tangan Partai Republik yang tidak pantas dan partisan dalam proses ini.

Dia mengatakan kliennya "tidak melanggar hukum" dan bahwa kepemilikan senjata yang sudah dibongkar tidak pernah menjadi ancaman terhadap keselamatan publik.

“Tetapi seorang jaksa, dengan segala kekuasaannya, tunduk pada tekanan politik merupakan ancaman besar bagi sistem peradilan kita,” kata Lowell, dilansir BBC.

Profesor Sekolah Hukum Cornell, Randy Zellin, mengatakan kepada BBC bahwa dia yakin Hunter Biden kemungkinan besar tidak akan menjalani hukuman penjara dan kemungkinan besar akan ada kesepakatan pembelaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!