Otoritas Saudi Tangkap 2.000 Orang yang Coba Masuk Secara Ilegal ke Situs Suci

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 10:55 WIB
Adapun mereka yang secara ilegal mengangkut jemaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini, para pejabat keamanan menyoroti bahwa ada beberapa tingkatan hukuman mereka.

Untuk pelanggaran pertama, dia akan dipenjara 15 hari dan didenda hingga USD 2.600 untuk setiap jamaah tidak sah yang diangkutnya. Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya, ia akan dipenjara selama dua bulan dan didenda tidak lebih dari USD 6.600 atau sekitar Rp. 80 juta untuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya.

( Baca juga: Enaknya Haji di Tengah Pandemi, Gratis dan Dilayani Seperti Sultan )

Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, ia akan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan dan didenda tidak lebih dari USD 13 ribu atau sekitar Rp. 200 juta untuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya.

Jika para pelanggaradalah seorang ekspatriat, maka dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali wilayah Saudi.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!