Pria Arab Saudi Dihukum Mati karena Bela Para Ulama yang Dipenjara
Minggu, 27 Agustus 2023 - 01:15 WIB
RIYADH - Pengadilan Kriminal Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria yang merupakan saudara ulama terkemuka. Terdakwa dihukum karena tweet-tweet yang mengkritik korupsi dan karena membela para ulama yang dipenjara selama interogasi.
“Pengadilan Kriminal Khusus di Riyadh yang dipimpin oleh hakim; Awad al Ahmari, menjatuhkan hukuman mati kepada saudara saya, Mohammad al Ghamedi, menyusul lima tweet yang mengkritik korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia,” tulis ulama terkemuka, Saeed bin Nasser al Ghamedi di media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
Dia menyatakan bahwa saudaranya, seorang pensiunan guru, juga membela para ulama Arab Saudi yang ditahan; Awad al Qarni, Salman al Awda, Ali al Omari dan Safar al Hawali selama interogasi.
"Pengadilan tidak mempertimbangkan semua laporan medis yang membuktikan penyakit saraf kronisnya, dan tidak memperhatikan usia tua dan penyakitnya, atau fakta bahwa akunnya hanya memiliki sembilan pengikut," paparnya, seperti dikutip Middle East Monitor, Sabtu (26/8/2023).
Ulama tersebut mengimbau semua orang yang memiliki kemampuan untuk membantu membebaskan saudaranya dari apa yang dia sebut sebagai “keputusan yang tidak adil".
Keputusan pengadilan terhadap Mohammad al Ghamdi, yang dibuat pada awal Juli hampir setahun setelah penangkapannya pada Juni 2022, dikonfirmasi pada hari Jumat oleh kelompok advokasi Alqst dan Sanad Rights Foundation yang berbasis di Inggris.
“Pengadilan Kriminal Khusus di Riyadh yang dipimpin oleh hakim; Awad al Ahmari, menjatuhkan hukuman mati kepada saudara saya, Mohammad al Ghamedi, menyusul lima tweet yang mengkritik korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia,” tulis ulama terkemuka, Saeed bin Nasser al Ghamedi di media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
Dia menyatakan bahwa saudaranya, seorang pensiunan guru, juga membela para ulama Arab Saudi yang ditahan; Awad al Qarni, Salman al Awda, Ali al Omari dan Safar al Hawali selama interogasi.
"Pengadilan tidak mempertimbangkan semua laporan medis yang membuktikan penyakit saraf kronisnya, dan tidak memperhatikan usia tua dan penyakitnya, atau fakta bahwa akunnya hanya memiliki sembilan pengikut," paparnya, seperti dikutip Middle East Monitor, Sabtu (26/8/2023).
Ulama tersebut mengimbau semua orang yang memiliki kemampuan untuk membantu membebaskan saudaranya dari apa yang dia sebut sebagai “keputusan yang tidak adil".
Keputusan pengadilan terhadap Mohammad al Ghamdi, yang dibuat pada awal Juli hampir setahun setelah penangkapannya pada Juni 2022, dikonfirmasi pada hari Jumat oleh kelompok advokasi Alqst dan Sanad Rights Foundation yang berbasis di Inggris.
(mas)
Lihat Juga :
tulis komentar anda