HRW Ungkap Bukti Baru Ukraina Gunakan Ranjau Darat Terlarang

Jum'at, 30 Juni 2023 - 15:12 WIB
Baca juga: Kapal Perang Rusia Rezky Tembak Jatuh Rudal Supersonik di Laut Jepang

Kedutaan Besar Ukraina di Washington tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Ukraina pada tahun 2005 meratifikasi perjanjian internasional tahun 1997 yang melarang ranjau semacam itu dan mengamanatkan penghancuran stok senjata itu.

Rusia tidak bergabung dalam perjanjian itu. “Penggunaan ranjau anti-personil melanggar hukum kemanusiaan internasional… karena ranjau itu pada dasarnya tidak pandang bulu,” papar laporan itu.

Ranjau anti-personil diledakkan oleh kehadiran, kedekatan, atau kontak seseorang dan dapat membunuh serta melukai orang jauh setelah konflik berakhir.

Sejak invasi Rusia pada Februari 2022, HRW telah menerbitkan empat laporan yang mendokumentasikan penggunaan 13 jenis ranjau anti-personil oleh pasukan Rusia yang membunuh dan melukai warga sipil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!