Korsel Gugat Korut Rp520 Miliar atas Peledakan Kantor Penghubung
Rabu, 14 Juni 2023 - 20:20 WIB
Kementerian Unifikasi Korsel, yang menangani urusan antar-Korea, mengatakan, kasus itu harus diajukan sebelum 16 Juni untuk mematuhi undang-undang pembatasan selama tiga tahun di bawah hukum Korsel.
"Tindakan ini diambil untuk mempertahankan klaim nasional dan mengganggu undang-undang pembatasan hak untuk mengklaim kompensasi atas kerusakan," kata kementerian itu dalam rilisnya.
Korut yang tertutup tidak menerima pertanyaan dari jurnalis asing. Seorang pejabat Korsel, ditanya tentang kemungkinan Korut terlibat dalam proses hukum semacam itu, mengatakan, masih perlu mengajukan gugatan tepat waktu.
Baca juga: Jepang Perpanjang Perintah Penghancuran Rudal Korea Utara
Kantor penghubung adalah misi diplomatik pertama dari jenisnya antara saingan dan merupakan simbol rekonsiliasi pada saat optimisme atas beberapa proyek yang bertujuan untuk mengurangi ketegangan.
"Tindakan ini diambil untuk mempertahankan klaim nasional dan mengganggu undang-undang pembatasan hak untuk mengklaim kompensasi atas kerusakan," kata kementerian itu dalam rilisnya.
Korut yang tertutup tidak menerima pertanyaan dari jurnalis asing. Seorang pejabat Korsel, ditanya tentang kemungkinan Korut terlibat dalam proses hukum semacam itu, mengatakan, masih perlu mengajukan gugatan tepat waktu.
Baca juga: Jepang Perpanjang Perintah Penghancuran Rudal Korea Utara
Kantor penghubung adalah misi diplomatik pertama dari jenisnya antara saingan dan merupakan simbol rekonsiliasi pada saat optimisme atas beberapa proyek yang bertujuan untuk mengurangi ketegangan.
Lihat Juga :