Bunuh Warga Israel di Tepi Barat, Pria Palestina Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 06 Juni 2023 - 02:30 WIB
Ilustrasi
TEPI BARAT - Pengadilan Israel pada Minggu (4/6/2023) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang warga Palestina . Vonis dijatuhkan atas pembunuhan seorang pemukim Israel pada tahun 2015 di Tepi Barat yang diduduki.

Seperti dilaporkan AFP, Senin (5/6/2023), Pengadilan Militer Israel menghukum Moath Hamed (39) dengan dua hukuman seumur hidup atas serangan itu. “Tersangka mengakui melakukan pembunuhan atas nama gerakan Islam Palestina Hamas,” sebut pernyataan militer Israel.





Pada 29 Juni 2015, Hamed menembaki sebuah kendaraan, membunuh Malachi Rosenfeld (25), yang kembali dari pertandingan bola basket di dekat Shilo, sebuah pemukiman ilegal di Tepi Barat. Tiga orang Israel lainnya juga terluka dalam serangan itu.

Pada Juli 2015, badan keamanan internal Israel Shin Bet mengatakan telah menangkap tujuh warga Palestina sehubungan dengan serangan itu.

Klub Tahanan Palestina mengatakan, Hamed telah ditangkap oleh pasukan Israel pada April 2022, setelah “dikejar oleh pendudukan (Israel) selama tujuh tahun.”



Israel telah menduduki Tepi Barat sejak Perang Enam Hari tahun 1967. Kasus-kasus yang melibatkan peristiwa di Tepi Barat diadili oleh pengadilan militer Israel.

Hampir tiga juta warga Palestina tinggal di Tepi Barat, seperti halnya sekitar 490.000 warga Israel di permukiman yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.
(esn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More