Israel akan Usir Mahasiswa Arab yang Kibarkan Bendera Palestina

Minggu, 28 Mei 2023 - 00:01 WIB
Yahudi anti-Zionis mengibarkan bendera Palestina. Foto/middle east monitor
TEL AVIV - Pemerintah ekstremis Israel sedang menyiapkan undang-undang (UU) untuk memberhentikan mahasiswa Arab Israel yang mengibarkan bendera Palestina atau mengungkapkan dukungan mereka untuk perlawanan Palestina di dalam universitas.

Langkah tersebut dilaporkan Israel Hayom pada Kamis (25/5/2023).

“Seorang ekstremis Israel anggota parlemen dari Partai Otzma Yehudit sayap kanan sedang mempersiapkan undang-undang tersebut,” papar laporan surat kabar Israel itu.

Menurut laporan itu, rancangan undang-undang saat ini sedang dalam tahap akhir.



Jika seorang mahasiswa Arab dituduh mengibarkan bendera Palestina atau mendukung perlawanan Palestina melawan pendudukan Israel, menurut undang-undang, mereka akan dikeluarkan dari universitas mereka.

Sementara itu, undang-undang menyerukan kepada institusi akademik untuk mencegah keberadaan badan mahasiswa yang melanggar undang-undang Israel.



Menurut harian Israel, kepala universitas Israel mengkritik keras undang-undang tersebut, dengan menekankan, "Ini bermasalah dan berbahaya."

Kepala universitas Israel menyatakan harapan mereka bahwa menteri pendidikan akan melemahkan proposal hukum di Komite Legislatif Knesset.

Mereka menyarankan undang-undang semacam itu bertujuan mengubah universitas menjadi senjata bagi polisi dan dinas intelijen Israel karena mereka akan diperintahkan untuk memantau ribuan mahasiswa dan menghukum mereka atas masalah yang dilindungi di bawah undang-undang kebebasan berekspresi.

Pada saat yang sama, pimpinan universitas mengindikasikan undang-undang semacam itu memiliki konsekuensi terhadap hubungan akademik dan status antara universitas-universitas Israel dan universitas-universitas internasional mereka.

Selain itu, hal itu akan menyebabkan gelombang boikot akademis berskala luas terhadap universitas-universitas Israel.

Kepala Universitas Tel Aviv Ariel Porat menanggapi proposal undang-undang tersebut dengan menyatakan, "Otoritas Palestina bukanlah negara yang bermusuhan atau organisasi teroris. Mengibarkan benderanya dilindungi oleh undang-undang kebebasan berekspresi."

Porat menambahkan, "Jika kami menerapkan undang-undang ini, kemungkinan besar kami akan diwajibkan untuk mengeluarkan sejumlah besar mahasiswa kami dari universitas. Mereka tidak akan menanggung penindasan ini dan tidak akan ragu untuk mengibarkan bendera Palestina."

Pemerintah Israel saat ini adalah yang paling ekstremis dalam sejarah Israel. Sejak pembentukannya tahun lalu, mereka telah memperkenalkan beberapa undang-undang apartheid yang mempengaruhi orang Arab di Israel dan Palestina serta mendorong permukiman ilegal.
(sya)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More