8 Negara Ini Memberikan Kesempatan Warga Berstatus Dwi-kewarganegaraan Jadi Presiden

Senin, 15 Mei 2023 - 12:06 WIB
Bagi warga naturalisasi yang ingin menjadi presiden, mereka harus memiliki berbagai persyaratan, seperti tinggal selama 10 tahun berturut-turut, memiliki catatan kriminal yang bersih, meninggalkan kewarganegaraan sebelumnya, memiliki pengetahuan, dan bisa berbahasa Jerman.

3. Azerbaijan

Bagi warga naturalisasi, Azerbaijan menjadi negara yang memberikan kesempatan untuk menjadi presiden. Sebagai presiden di Azerbaijan memegang kendali kepala negara dan panglima militer.

Syarat untuk menjadi presiden Azerbaijan adalah berusia minimal 35 tahun, memiliki hak memilih, sarjana, bersih dari catatan kriminal, dan tinggal selama 10 tahun berturut-turut.

Sejak 2006 hingga 2008, Azerbaijan menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi dengan rata-rata 28% per tahun.

4. Prancis

Pemilik dwi-kewarganegaraan bisa dengan mudah menjadi presiden Prancis. Asalkan mendapatkan dukungan dari rakyat Prancis.

Prancis merupakan salah satu tempat di mana konstitusinya menjamin bahwa warga negaranya tak harus lahir di Prancis, karena warga adalah warga.

Syarat untuk menjadi presiden di Prancis harus berusia minimal 18 tahun dan tak memiliki catatan kriminal.

Pada 2012, Eva Joly sebagai kandidat presiden dari Partai Hijau. Joly lahir di Norwegia dan pindah ke Prancis pada usia 20 tahun. Dia tetap memiliki akses Norwegia.

Selain itu, Prancis juga pernah memiliki kandidat presiden kelahiran Senegal dan Maroko.

5. Jerman

Bagi warga pemegang dwi-kewargenagaraan dan berusia di atas 40 tahun bisa menjadi kanselir.

Namun, untuk mendapatkan status kewarganegaraan Jerman merupakan hal berat. Itu mengizinkan warga Uni Eropa dan Swiss, tetapi menolak warga asal Iran, Aljazair, SUriah dan beberapa negara Amerika Latin.

6. Inggris



Foto/Reuters
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!