Hakim: Trump Lakukan Pelecehan Seksual pada Carroll, Harus Ganti Rugi Rp73,6 Miliar
Rabu, 10 Mei 2023 - 03:34 WIB
MANHATTAN - Majelis hakim sidang perdata di Manhattan memutuskan pada Selasa (9/5/2023) bahwa Donald Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual terhadap mantan kolumnis majalah Amerika; E Jean Carroll, pada pertengahan 1990-an.
Trump, mantan Presiden Amerika Serikat (AS), diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar USD5 juta (lebih dari Rp73,6 miliar) kepada Carroll.
Menurut kesembilan hakim, sebagaimana dilansir CNN, Rabu (10/5/2023), Trump tidak memerkosa Carroll, tetapi melakukan pelecehan seksual terhadapnya di ruang ganti di department store Bergdorf Goodman pada pertengahan 1990-an.
Trump juga dinyatakan telah memfitnah Carroll dengan menyangkal insiden tersebut terjadi setelah Carroll mengungkapnya pada tahun 2019.
Carroll menggugat Trump berdasarkan Undang-Undang Penyintas Dewasa—undang-undang negara bagian New York yang disahkan akhir tahun lalu—, yang memberikan waktu satu tahun kepada korban pelecehan dan pelecehan seksual dewasa untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap pelaku terlepas dari kapan dugaan pelecehan itu terjadi.
Selama tiga hari pertama persidangan, Carroll menjelaskan dengan susah payah dan, kadang-kadang detail grafis, ingatannya tentang dugaan penyerangan, dan menolak upaya pengacara Trump untuk melemahkan kredibilitasnya.
Carroll, yang sekarang berusia 79 tahun, ingat pernah bertemu dengan Trump di Bergdorf Goodman pada pertengahan 1990-an dan setuju untuk membantunya berbelanja hadiah untuk seorang wanita.
Menurut Carroll, dirinya dan Trump saat itu terlibat dalam olok-olok genit saat menjelajahi berbagai bagian toko.
Tapi, lanjut Carroll, apa yang dimulai sebagai pertemuan yang menyenangkan dengan cepat berubah menjadi "benar-benar gelap" ketika Trump membawanya ke ruang ganti pakaian dalam dan menutup pintu di belakangnya.
Trump, mantan Presiden Amerika Serikat (AS), diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar USD5 juta (lebih dari Rp73,6 miliar) kepada Carroll.
Menurut kesembilan hakim, sebagaimana dilansir CNN, Rabu (10/5/2023), Trump tidak memerkosa Carroll, tetapi melakukan pelecehan seksual terhadapnya di ruang ganti di department store Bergdorf Goodman pada pertengahan 1990-an.
Trump juga dinyatakan telah memfitnah Carroll dengan menyangkal insiden tersebut terjadi setelah Carroll mengungkapnya pada tahun 2019.
Carroll menggugat Trump berdasarkan Undang-Undang Penyintas Dewasa—undang-undang negara bagian New York yang disahkan akhir tahun lalu—, yang memberikan waktu satu tahun kepada korban pelecehan dan pelecehan seksual dewasa untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap pelaku terlepas dari kapan dugaan pelecehan itu terjadi.
Selama tiga hari pertama persidangan, Carroll menjelaskan dengan susah payah dan, kadang-kadang detail grafis, ingatannya tentang dugaan penyerangan, dan menolak upaya pengacara Trump untuk melemahkan kredibilitasnya.
Carroll, yang sekarang berusia 79 tahun, ingat pernah bertemu dengan Trump di Bergdorf Goodman pada pertengahan 1990-an dan setuju untuk membantunya berbelanja hadiah untuk seorang wanita.
Menurut Carroll, dirinya dan Trump saat itu terlibat dalam olok-olok genit saat menjelajahi berbagai bagian toko.
Tapi, lanjut Carroll, apa yang dimulai sebagai pertemuan yang menyenangkan dengan cepat berubah menjadi "benar-benar gelap" ketika Trump membawanya ke ruang ganti pakaian dalam dan menutup pintu di belakangnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda