Menghina dan Merobek Al-Qur'an, Aktivis Anti-Islam Belanda Diselidiki

Sabtu, 15 April 2023 - 15:25 WIB
Dalam pernyataan tertulis, Kejaksaan Negeri Den Haag mengatakan komentar yang bersangkutan diduga melanggar pasal hukum pidana Belanda. "Yang menyatakan bahwa dengan sengaja menghina sekelompok orang karena agama atau kepercayaannya adalah kejahatan," kata kejaksaan.

Pernyataan itu tidak merujuk pada nama Wagensveld secara langsung, sesuai dengan aturan privasi Belanda, tetapi merujuk pada warga negara Belanda berusia 54 tahun yang tinggal di Jerman.

"Tersangka akan diinterogasi mengenai hal ini oleh polisi Belanda," lanjut pernyataan kejaksaan, seperti dikutip AP, Sabtu (15/4/2023).

Di Twitter, Wagensveld me-retweet postingan seorang pendukung yang menyebut tindakan jaksa tersebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!