Setelah Hampir 3 Tahun, Hong Kong Cabut Kewajiban Penggunaan Masker

Rabu, 01 Maret 2023 - 18:40 WIB
Setelah Hampir 3 Tahun, Hong Kong Cabut Kewajiban Penggunaan Masker. FOTO/Reuters
BEIJING - Hong Kong mencabut aturan kewajiban penggunaan masker mulai Rabu (1/3/2023). Putusan ini mengakhiri pembatasan aturan ketat Covid-19 terakhir di Hong Kong.

Hong Kong menjadi salah satu tempat terakhir di dunia yang mewajibkan masker atau penutup wajah di hampir semua tempat umum, dengan setiap orang yang berusia di atas dua tahun diharuskan memakainya atau menghadapi denda hingga USD1.275.



“Saya umumkan bahwa persyaratan masker akan dibatalkan seluruhnya mulai besok, 1 Maret, termasuk untuk di dalam ruangan, di luar ruangan, dan di transportasi umum,” kata Kepala Eksekutif Hong Kong, John Lee, seperti dikutip dari AFP. “Kita sekarang kembali ke keadaan normal,” lanjutnya.



Dia menambahkan bahwa rumah sakit dan panti jompo dapat memberlakukan pembatasan mereka sendiri. Sebelumnya, mandat penggunaan masker diberlakukan tiga tahun lalu, dan tetap berlaku selama hampir 1.000 hari.

Pencabutan pembatasan di Hong Kong terjadi setelah wilayah tetangganya, China, Makau, melonggarkan aturan penggunaan maskernya sendiri pada awal pekan ini, mencabut tindakan tersebut kecuali untuk area publik berisiko tinggi, seperti rumah sakit.



Berbicara pada jumpa pers yang sama, Sekretaris Kesehatan Lo Mau-chung mengatakan, bahwa dengan pencabutan mandat masker, Hong Kong sekarang telah menghapus semua pembatasan epidemi.

“Saya menantikan untuk melihat senyum di wajah semua orang sekarang,” katanya. Namun, dia menambahkan, pemerintah tetap menyarankan pemakaian masker di lingkungan “berisiko tinggi” seperti panti jompo dan rumah sakit.

Hong Kong telah membatalkan beberapa kontrol besar lainnya dalam beberapa bulan terakhir, terutama karantina wajib untuk semua kedatangan internasional, sebuah langkah yang dirayakan oleh penduduk yang kelaparan perjalanan, anggota keluarga di luar negeri, dan bisnis lokal yang kesulitan.
(esn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More