5 Negara Non Mayoritas Muslim yang Keras Menolak Transgender, Mana Sajakah Itu?
Kamis, 16 Februari 2023 - 16:46 WIB
Meski begitu, pada tahun 2019 lalu sempat akan ada perubahan RUU karena hukum ini dianggap tidak sesuai dengan konstitusi negara mayoritas Katolik ini, yang menjamin hak atas kebebasan berekspresi.
4. Kamerun
Kamerun tercatat sebagai negara mayoritas Kristen dengan persentase 69.2% dari total populasi.
Dikutip dari HRW, Pada 9 Maret 2022, pasukan keamanan Kamerun secara sewenang wenang menangkap setidaknya enam orang dan menahan sebelas orang atas dugaan perilaku seks sesama jenis dan ketidaksesuaian gender.
Undang-undang Kamerun yang mengkriminalisasi perilaku sesama jenis telah menciptakan iklim yang memungkinkan warga Kamerun dan pasukan keamanan lainnya melecehkan dan menyerang orang-orang LGBT.
Dasarnya hukum di Kamerun memang melarang hubungan sesama jenis dan menetapkan hukuman lima tahun penjara. Namun hal ini tidak berlaku untuk para transgender. Hal inilah yang banyak dikecam oleh para aktivis kemanusiaan.
Yayasan Kamerun untuk AIDS (CAMFAIDS), sebuah organisasi hak asasi manusia terkemuka yang mengadvokasi orang-orang LGBT, mencatat 32 kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap orang-orang LGBT di seluruh negeri, periode tahun 2021.
5. Rusia
Pada tahun 2013, Rusia mengeluarkan undang undang yang melarang "propaganda hubungan seksual non tradisional". Bahasa "non tradisional" dalam undang undang ini merupakan bentuk penentangan rusia terhadap kaum LGBT.
Undang-undang tersebut menetapkan denda administratif untuk propaganda LGBT sebesar 4.000 hingga 5.000 rubel (sekitar USD 120 - USD 150) untuk individu dan 800.000 hingga 1 juta rubel (sekitar USD 24.000 - USD 30.000) untuk LSM, perusahaan, atau badan hukum lainnya.
4. Kamerun
Kamerun tercatat sebagai negara mayoritas Kristen dengan persentase 69.2% dari total populasi.
Dikutip dari HRW, Pada 9 Maret 2022, pasukan keamanan Kamerun secara sewenang wenang menangkap setidaknya enam orang dan menahan sebelas orang atas dugaan perilaku seks sesama jenis dan ketidaksesuaian gender.
Undang-undang Kamerun yang mengkriminalisasi perilaku sesama jenis telah menciptakan iklim yang memungkinkan warga Kamerun dan pasukan keamanan lainnya melecehkan dan menyerang orang-orang LGBT.
Dasarnya hukum di Kamerun memang melarang hubungan sesama jenis dan menetapkan hukuman lima tahun penjara. Namun hal ini tidak berlaku untuk para transgender. Hal inilah yang banyak dikecam oleh para aktivis kemanusiaan.
Yayasan Kamerun untuk AIDS (CAMFAIDS), sebuah organisasi hak asasi manusia terkemuka yang mengadvokasi orang-orang LGBT, mencatat 32 kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap orang-orang LGBT di seluruh negeri, periode tahun 2021.
5. Rusia
Pada tahun 2013, Rusia mengeluarkan undang undang yang melarang "propaganda hubungan seksual non tradisional". Bahasa "non tradisional" dalam undang undang ini merupakan bentuk penentangan rusia terhadap kaum LGBT.
Undang-undang tersebut menetapkan denda administratif untuk propaganda LGBT sebesar 4.000 hingga 5.000 rubel (sekitar USD 120 - USD 150) untuk individu dan 800.000 hingga 1 juta rubel (sekitar USD 24.000 - USD 30.000) untuk LSM, perusahaan, atau badan hukum lainnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda