Jadikan Al-Quran Bahan Candaan, Wanita Tunisia Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 15 Juli 2020 - 05:39 WIB
Chargui pun berencana untuk mengajukan banding sebagaimana diizinkan dalam waktu 10 hari.
Kasus ini lantas menuai kritik dari kelompok HAM.
Mengatakan dia adalah korban dari "hukum represif" yang membatasi kebebasan berbicara, Amnesty International mengatakan penuntutan tidak mengizinkan pengacara Chargui untuk menemaninya ke pengadilan, di mana dia ditanyai tentang keyakinan agama dan kondisi mentalnya.
Blog Chargui sendiri kebanyakan berbicara tentang kebebasan dan masalah wanita.
Kasus ini lantas menuai kritik dari kelompok HAM.
Mengatakan dia adalah korban dari "hukum represif" yang membatasi kebebasan berbicara, Amnesty International mengatakan penuntutan tidak mengizinkan pengacara Chargui untuk menemaninya ke pengadilan, di mana dia ditanyai tentang keyakinan agama dan kondisi mentalnya.
Blog Chargui sendiri kebanyakan berbicara tentang kebebasan dan masalah wanita.
(ber)
Lihat Juga :